Pemerintah Indonesia memperkuat operasi terpadu pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla). (Foto: Dok. Kementerian Kehutanan)

Beranda / Nasional / Karhutla Ancam Target Iklim RI

Karhutla Ancam Target Iklim RI

PravadaNews – Kenaikan titik panas pada Oktober 2026 kembali menyoroti kebijakan pengendalian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta target iklim Indonesia.

Karhutla tidak hanya menimbulkan risiko asap bagi masyarakat, tapi juga melepaskan emisi karbon ke udara.

Hal itu membuat Koordinator Pengkampanye Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nasional Uli Arta Siagian meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengelolaan hutan.

Berdasarkan perhitungan WALHI, kebakaran vegetasi sepanjang Januari hingga awal September 2026 diperkirakan melepaskan sekitar 31 juta ton karbon dioksida (CO₂). Angka tersebut menjadi estimasi WALHI, bukan penghitungan resmi pemerintah.

Uli menilai, pelepasan emisi dari karhutla menambah tantangan pemerintah dalam memenuhi komitmen pengurangan gas rumah kaca.

Sebab, kebakaran turut melepaskan karbon yang tersimpan dalam ekosistem hutan.

“Lagi-lagi, ketika kebakaran hutan dan lahan ini terjadi, ada jutaan ton CO₂ atau emisi yang dilepaskan,” ujar Uli, dikutip Sabtu (24/10/2026).

Selain kebakaran, WALHI mencatat sekitar 26,5 juta hektare hutan alam berada dalam wilayah izin kehutanan, pertambangan, dan perkebunan. Uli mengkhawatirkan hilangnya tutupan hutan apabila kawasan ini dibuka untuk kegiatan industri.

Menurutnya, kerusakan hutan dan gambut tidak terlepas dari kebijakan perizinan yang membuka ruang bagi kegiatan industri ekstraktif. Karena itu, WALHI mendesak pemerintah menghentikan konversi hutan alam serta memperkuat pencegahan kebakaran di kawasan konsesi.

Desakan tersebut berkaitan dengan target sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya (Forestry and Other Land Use/FOLU) menjadi penyerap emisi bersih.

Melalui FOLU Net Sink 2030, pemerintah menargetkan emisi bersih sektor tersebut mencapai minus 140 juta ton setara CO₂ pada 2030.

“Jadi, tidak akan mungkin kemudian kita bisa mencapai target iklim kalau pengurus negara itu tidak melakukan evaluasi atau tidak melakukan tindakan korektif terhadap kebijakan yang ada hari ini, ataupun terhadap aktivitas industri ekstraktif hari ini,” tegas Uli.

Di sisi lain, Sistem Pemantauan Kebakaran Hutan dan Lahan (SiPongi) Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mendeteksi 1.350 hotspot berkepercayaan tinggi pada Kamis (22/10) pukul 21.00 WIB. Jumlah ini meningkat 542 titik dibandingkan sehari sebelumnya yang mencatat 808 hotspot.

Hotspot sendiri dikenal sebagai indikasi anomali suhu permukaan yang terdeteksi melalui satelit NASA Terra/Aqua, SNPP, dan NOAA-20. Sehingga kejadian kebakaran dapat terdeteksi sebagai beberapa hotspot.

Dalam penanganannya, Kemenhut telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 32 perusahaan terkait karhutla hingga Rabu (21/10). Selain itu, terdapat 6 perusahaan yang dibekukan izin perusahaannya di Kalimantan Selatan.

Keenam perusahaan tersebut yakni PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Enggreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, dan PT Sinergi Hutan Sejati di Kabupaten Barito Utara.

Selain penindakan, Kemenhut menunda pembukaan lahan di areal Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) melalui surat tertanggal Jumat (16/10). Kegiatan dapat dibuka kembali secara selektif setelah kelengkapan data dan risiko kebakaran diperiksa.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *