PravadaNews – Gigi berlubang parah, rusak, atau mengalami infeksi terkadang membuat seseorang harus menjalani pencabutan gigi. Namun, kekhawatiran mengenai biaya perawatan kerap membuat sebagian orang menunda pemeriksaan ke dokter gigi.
Padahal sekarang peserta BPJS Kesehatan dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi tanpa biaya tambahan.
Dikutip dari Halodoc, pencabutan gigi saat ini sudah masuk dalam layanan kesehatan gigi yang ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Meski demikian, tidak semua tindakan pencabutan otomatis dijamin oleh BPJS Kesehatan, tergantung pada jenis tindakan dan kondisi pasien.
Berdasarkan Pasal 52 Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014, layanan kesehatan gigi yang ditanggung antara lain pencabutan gigi sulung dan pencabutan gigi permanen tanpa penyulit. Aturan tersebut juga mencakup pemeriksaan, konsultasi medis, serta obat setelah pencabutan gigi.
Adapun prosedur Cabut Gigi Pakai BPJS Kesehatan, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) tempatnya terdaftar. Fasilitas tersebut dapat berupa puskesmas, klinik pratama, atau dokter gigi yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Saat datang untuk berobat, peserta perlu menyiapkan identitas diri dan kartu kepesertaan BPJS Kesehatan atau menunjukkan identitas kepesertaan digital yang dapat digunakan. Petugas kemudian memeriksa status kepesertaan sebelum pasien mendapatkan pelayanan.
Setelah proses administrasi, dokter gigi akan memeriksa kondisi rongga mulut untuk menentukan tindakan yang diperlukan. Pemeriksaan ini penting untuk memastikan apakah gigi masih dapat dipertahankan melalui perawatan atau memang perlu dicabut.
Apabila pencabutan dapat dilakukan di FKTP. Namun, jika kondisi gigi memerlukan penanganan spesialis atau tindakan yang tidak dapat dilakukan di fasilitas tingkat pertama, dokter dapat memberikan rujukan ke fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Peserta yang memperoleh rujukan perlu membawa identitas kepesertaan dan dokumen rujukan saat mendatangi rumah sakit tujuan. Pelayanan selanjutnya dilakukan sesuai prosedur JKN dan hasil pemeriksaan tenaga medis.
Syarat Cabut Gigi Gratis Menggunakan BPJS
Agar dapat memanfaatkan layanan pencabutan gigi, peserta perlu memastikan status kepesertaan BPJS Kesehatan aktif. Selain itu, tindakan yang diajukan harus sesuai dengan manfaat yang dijamin program dan berdasarkan indikasi medis.
Peserta BPJS kesehatan juga perlu memulai pelayanan dari FKTP terdaftar, kecuali terdapat kondisi yang memungkinkan akses melalui jalur pelayanan lain, seperti keadaan gawat darurat. Rujukan diperlukan apabila pasien membutuhkan pelayanan tingkat lanjutan berdasarkan penilaian medis.
Perlu diketahui, pencabutan gigi permanen yang masuk dalam jaminan adalah pencabutan tanpa penyulit. Sementara itu, tindakan yang membutuhkan penanganan lebih kompleks perlu dinilai oleh dokter untuk menentukan jenis pelayanan dan alur rujukan yang sesuai.
Pencabutan gigi untuk tujuan estetika atau tindakan yang tidak termasuk manfaat jaminan kesehatan tidak otomatis ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan memahami prosedur dan ketentuan tersebut, peserta BPJS kesehatan dapat memeriksakan keluhan gigi lebih awal tanpa harus langsung mengkhawatirkan besarnya biaya.














