Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto (tengah). (Foto: Humas Polri)

Beranda / Hukum / Polri Sita 1,16 Ton Ketamin di Sumut

Polri Sita 1,16 Ton Ketamin di Sumut

PravadaNews – Di balik setiap upaya penyelundupan narkotika, tersimpan ancaman besar yang dapat merenggut masa depan generasi muda dan merusak kehidupan jutaan orang.

Peredaran zat berbahaya bukan sekadar persoalan hukum, melainkan juga ancaman serius bagi keselamatan masyarakat yang menuntut tindakan tegas aparat penegak hukum.

Di tengah perang melawan narkotika, pengungkapan penyelundupan 1,16 ton ketamin hidroklorida di Sumatra Utara menjadi sorotan setelah jumlah barang bukti tersebut diperkirakan berpotensi menyelamatkan sekitar 5,8 juta jiwa dari ancaman penyalahgunaan zat berbahaya.

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto menegaskan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari bahaya narkotika.

Menurut Suyudi, penyitaan barang bukti dalam jumlah besar bukan semata-mata capaian penindakan, tetapi juga bagian dari upaya memutus rantai peredaran zat berbahaya sebelum dampaknya semakin luas di tengah masyarakat.

“Barang bukti yang disita hari ini bukan sekadar angka pencapaian. Melainkan potensi penyelamatan jutaan jiwa generasi muda bangsa,” ujar Suyudi dikutip Sabtu (24/10/2026).

Pengungkapan tersebut dilakukan melalui operasi gabungan Bareskrim Polri, Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Operasi juga melibatkan Ditpolair Baharkam Polri serta Polda Sumatera Utara untuk menelusuri pergerakan kapal yang mencurigakan.

Tim gabungan kemudian mencegat kapal tanker MT Global 168 di perairan sekitar Tanjung Balai Asahan, Selasa, 20 Oktober 2026.

Penindakan dilakukan setelah aparat menelusuri dugaan aktivitas penyelundupan melalui jalur laut yang melibatkan kapal tersebut.

Dalam penyelidikannya, aparat menemukan indikasi anomali sistem pelacakan serta dugaan upaya mengubah identitas kapal untuk menghindari pemantauan.

Modus tersebut menjadi perhatian karena diduga digunakan untuk menyamarkan pergerakan kapal selama membawa muatan yang mencurigakan.

Pemantauan intelijen terhadap pergerakan kapal tersebut telah dilakukan sejak Agustus 2026 berdasarkan informasi aktivitas yang tidak wajar.

Sejumlah laporan media juga menyebut dugaan pemadaman sistem pelacak dan pergantian nama kapal sebagai bagian dari penyelidikan.

Setelah dicegat, kapal MT Global 168 dikawal menuju Pelabuhan Belawan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh petugas.

Dari pemeriksaan tersebut, aparat menemukan ketamin hidroklorida seberat 1.160 kilogram yang disimpan dalam 58 karung di ruang pompa.

Petugas juga mengamankan delapan awak kapal yang terdiri atas tujuh warga negara Indonesia dan satu warga negara Taiwan.

Seluruh awak kemudian menjalani pemeriksaan untuk mendalami peran masing-masing dalam dugaan penyelundupan ketamin melalui perairan Sumatra Utara.

Penyidik Bareskrim Polri menetapkan seorang warga negara Taiwan berinisial YCY (42) sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Sementara itu, tujuh awak kapal lainnya masih berstatus saksi dan menjalani pemeriksaan untuk kepentingan penyidikan.

Penyidik terus mendalami asal muatan, tujuan pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan jaringan lain dalam dugaan penyelundupan tersebut.

Penelusuran juga dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengiriman ketamin melalui jalur laut.

Kapolri menekankan pemberantasan narkotika harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari memutus jaringan pemasok hingga mencegah peredaran di masyarakat.

Upaya tersebut juga diarahkan untuk menekan kerawanan narkoba dan mendorong pemulihan kawasan terdampak agar kembali aman.

“Pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan kerja sama seluruh pihak agar peredaran narkotika dapat dicegah dan ruang gerak bandar semakin terbatas,” kata Suyudi.

Melalui penindakan jaringan penyelundupan, kepolisian terus memperkuat langkah pencegahan dengan melibatkan berbagai pihak, termasuk masyarakat.

Langkah tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak sindikat sekaligus mendukung pemulihan kawasan rawan peredaran zat terlarang.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *