Menteri Perdagangan Budi Santoso saat ditemui di Kementerian Perdagangan. (Foto: Dok. Nur Aida/PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Penataan Gerai Bayangi Kepastian Pekerja

Penataan Gerai Bayangi Kepastian Pekerja

PravadaNews – Kepastian kerja pegawai ritel menjadi sorotan setelah Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah menghentikan operasional 25 gerai Alfamart dan Indomaret pada Mei 2026 lalu.

Penghentian tersebut berkaitan dengan penataan lokasi dan ketentuan jarak gerai dari pasar rakyat. Sejumlah gerai kemudian kembali beroperasi setelah persoalannya diselesaikan.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, penataan toko swalayan menjadi kewenangan pemerintah daerah, termasuk dalam menentukan lokasi usaha.

“Kami juga sampaikan kepada Aprindo dan pemerintah daerah agar tetap memperhatikan kelangsungan perusahaan serta nasib para pekerja,” tutur Budi dalam rapat bersama Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dipantau redaksi melalui TVR Parlemen, dikutip Jumat (17/6/2026).

Penataan pusat perbelanjaan dan toko swalayan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 23 Tahun 2021 yang telah diubah melalui Permendag Nomor 18 Tahun 2022.

Aturan ini memberi kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan jarak toko swalayan dengan pasar rakyat berdasarkan kondisi wilayah dan kebutuhan masyarakat.

Mendag Budi meminta ketentuan penataan disampaikan sejak awal agar persoalan tidak muncul setelah perusahaan membuka gerai dan merekrut pekerja.

Persoalan itu turut berlangsung ketika pasar kerja nasional juga menghadapi tekanan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat 15.425 peserta Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) sepanjang Januari–April 2026.

Di sisi lain, Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Investasi Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Andry Satrio Nugroho turut menyoroti semakin terbatasnya pembiayaan bagi dunia usaha.

Perbankan, jelas Ekonom tersebut, cenderung menempatkan dana pada Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) karena menawarkan imbal hasil di tengah meningkatnya risiko usaha.

“Pada akhirnya, perbankan cenderung memilih memarkir dananya di SRBI daripada menyalurkannya dalam bentuk kredit kepada sektor industri,” kata Andry dalam penjelasannya, Minggu (14/6).

Adapun tekanan pembiayaan terjadi bersamaan dengan melemahnya konsumsi. Masyarakat tetap berbelanja, tapi mulai memilih produk lebih murah dan mengurangi pengeluaran untuk makan di luar rumah.

“Pemerintah dan perbankan setidaknya perlu memperkuat skema penjaminan kredit, khususnya untuk industri-industri yang sedang mengalami tekanan berat,” ujar Andry.

Baginya, penjaminan ini diperlukan agar perusahaan tetap memperoleh modal kerja dan investasi ketika penjualan melemah dan biaya pembiayaan meningkat.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *