Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto (Foto: Dok. instagram @prabowosubianto)

Beranda / Nasional / Kekayaan RI Terus Mengalir ke Luar Negeri

Kekayaan RI Terus Mengalir ke Luar Negeri

PravadaNews – Presiden Prabowo Subianto kembali menyoroti persoalan aliran keuntungan sumber daya alam Indonesia yang dinilai lebih banyak mengalir ke luar negeri.

Dalam pidatonya di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Prabowo menegaskan hasil ekspor dari berbagai komoditas strategis belum sepenuhnya memberi dampak maksimal bagi kesejahteraan rakyat Indonesia.

Prabowo mencontohkan komoditas seperti kelapa sawit, batu bara, timah, hingga emas yang hasil ekspornya justru tidak disimpan di dalam negeri.

“Kelapa sawit kita diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Batu bara kita dijual, diekspor, hasil ekspornya tidak ditaruh di Indonesia. Penjualan timah, penjualan emas, semua itu datanya ada, faktanya ada,” tegas Prabowo, dikutip Kamis (14/5/2026).

Menurut Prabowo, kondisi tersebut menjadi ancaman bagi cita-cita kesejahteraan masyarakat Indonesia karena kekayaan nasional terus mengalir keluar.

“Bagaimana kita mau hidup sejahtera kalau kekayaan kita diambil tiap hari? Mengalir keluar, tidak tinggal di Republik Indonesia, saudara-saudara sekalian.

287 juta rakyat Indonesia tidak mungkin hidup baik, hidup sejahtera kalau kekayaannya diambil tiap hari, tiap minggu, tiap bulan,” sebut Prabowo.

Prabowo menegaskan pemerintah yang dipimpinnya akan terus berupaya menahan kebocoran hasil pengelolaan sumber daya alam demi masa depan generasi mendatang.

“Perjuangan ini adalah perjuangan yang mulia, yang suci. Kita berada di jalan yang benar. Kita menyelamatkan masa depan Indonesia. Kita menyelamatkan anak-anak dan cucu-cucu kita,” pungkas Prabowo.

Sementara itu, pemerintah tengah memfinalisasi penguatan aturan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan revisi aturan tersebut akan mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

“Jadi revisi perubahan terhadap PP 36 sudah difinalisasikan dan akan diberlakukan per 1 Juni 2026,” ujar Airlangga.

Dalam aturan terbaru, eksportir diwajibkan menyimpan DHE SDA di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) serta melakukan konversi sebagian dana ke rupiah.

“Jadi, perubahan bahwa DHE SDA wajib masuk ke himbara dan dikonversi ke Rupiah maksimum 50%. Juga terkait dengan sektor ekstraktif atau oil and gas itu berlaku seperti yang sekarang, yaitu yang berlaku 3 bulan,” tambah Airlangga.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *