PravadaNews – Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah menyampaikan duka atas meninggalnya Sutrimo atau Trimo.
Pernyataan tersebut disampaikan melalui tim kuasa hukum Febrie pada Rabu (12/8/2026).
Febrie dan keluarganya meminta publik menghormati proses penyidikan kepolisian. Mereka juga meminta masyarakat menunggu keterangan resmi mengenai penyebab kematian Sutrimo.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah menyampaikan, keluarga mendapat kabar duka tersebut beberapa hari lalu. Menurut dia, keluarga mengetahui Sutrimo memiliki riwayat diabetes sejak lama.
“Keluarga diliputi kesedihan dan duka cita mendalam,” kata Febri melalui keterangan tertulis.
Ia menyampaikan pesan tersebut setelah berkomunikasi dengan Febrie dan keluarganya.
Kuasa hukum lainnya, Firman Wijaya kemudian menjelaskan, posisi Sutrimo selama ini. Ia membantah informasi yang menyebut Sutrimo bekerja sebagai Kepala Rumah Tangga Febrie.
Firman mengatakan Sutrimo lebih sering bertugas menjaga sebuah bangunan kosong berupa klinik. Sutrimo juga diketahui tinggal di lokasi tersebut selama menjalankan aktivitasnya.
Menurut Firman, Sutrimo tidak selalu bekerja bersama Febrie. Ia menyebut Sutrimo juga kerap pulang kampung atau mengambil pekerjaan lain.
Firman kembali menyampaikan kondisi kesehatan Sutrimo sebelum meninggal. Ia mengatakan Sutrimo telah lama menderita diabetes dan sedang menjalani pengobatan.
“Sepengetahuan pihak keluarga, almarhum sudah sakit sejak lama,” ujar Firman. Ia menyebut informasi tersebut diketahui dari pihak keluarga ketika Sutrimo menjalani pengobatan.
Keluarga Febrie juga meminta masyarakat tidak menghubungkan kematian Sutrimo dengan perkara hukum yang sedang dihadapi Febrie. Mereka meminta publik menunggu hasil pemeriksaan kepolisian sebelum menarik kesimpulan.
Menurut tim kuasa hukum, penyidikan diperlukan untuk membuat fakta mengenai kematian Sutrimo menjadi terang. Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah munculnya spekulasi dan asumsi yang tidak berdasar.
Tim kuasa hukum juga meminta semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Mereka menyebut praperadilan merupakan hak setiap warga negara dalam upaya menegakkan hukum yang berkeadilan.
Firman menegaskan kematian Sutrimo tidak seharusnya digunakan untuk mendelegitimasi proses praperadilan Febrie. Karena itu, keluarga meminta semua pihak menunggu proses kepolisian dan menghormati setiap tahapan hukum yang berlangsung.
“Keluarga berharap persitiwa almarhum ini tidak dihubungkan atau dikaitkan secara dini dengan perkara yang sedang dijalani pak FA di Kejaksaan,” ujarnya.















