PravadaNews – Lonjakan harga avtur sepanjang 2026 mendorong Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyiapkan revisi tarif batas atas tiket pesawat domestik yang masih mengacu pada aturan tahun 2019.
Saat ini, tarif batas atas tiket kelas ekonomi domestik masih diatur dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 106 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Direktur Angkutan Udara Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Ditjen Hubud) Kemenhub, Agustinus Budi Hartono, mengatakan revisi tersebut mencakup perhitungan biaya operasional pesawat dan batas harga tiket penerbangan domestik.
“Dan selanjutnya juga kami akan melakukan revisi biaya operasi dan juga tarif batas atas,” ucap Agustinus dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah, dikutip Jumat (9/10/2026).
Menurutnya, rata-rata harga avtur pada Oktober 2026 mencapai Rp23.315 per liter atau meningkat 115% dibandingkan asumsi harga Rp10.845 per liter yang digunakan dalam perhitungan tarif pada 2019.
Kenaikan itu turut meningkatkan biaya operasional pesawat jet dari sekitar Rp104 juta pada 2019 menjadi Rp156 juta pada Oktober 2026. Porsi avtur dalam biaya operasional juga naik dari 27,7% menjadi 39,8%.
Untuk menyesuaikan perubahan harga bahan bakar, Kemenhub mempertahankan batas maksimal biaya tambahan bahan bakar (fuel surcharge) sebesar 40% dari tarif batas atas pada Oktober, sama seperti September. Persentase ini bukan berarti harga tiket otomatis naik 40%.
Selain penyesuaian biaya bahan bakar, Agustinus berharap revisi tarif batas atas memberikan fleksibilitas kepada maskapai untuk menawarkan tiket lebih murah saat musim sepi penerbangan.
“Kalau memang nanti saat low season, harapannya juga rekan-rekan daripada airline itu bisa menjual tarif angkutan udaranya yang lebih rendah. Dan mungkin nanti pada saat peak season bisa mendapatkan keuntungan dan menjual harga yang lebih tinggi,” jelas Agustinus.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Perencanaan dan Pertumbuhan Bisnis Pertamina Patra Niaga, Joko Pranoto, menjelaskan harga avtur dan bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi relatif stabil sejak Januari 2025 hingga awal 2026 sebelum mengalami kenaikan.
Bagi Joko, kenaikan mulai terjadi secara signifikan pada Maret hingga April 2026 akibat konflik geopolitik di Timur Tengah sejak akhir Februari.
Namun, Pertamina mempertahankan harga avtur dan jenis bahan bakar umum (JBU) nonsubsidi pada Oktober.
“Jadi, kalau dilihat harga yang paling ujung, seluruh JBU maupun yang Avtur di September dan Oktober itu harganya tetap,” ujar Joko.
Joko menambahkan, Pertamina berupaya menahan kenaikan harga bahan bakar agar tidak sepenuhnya mengikuti harga pasar dunia. Sedangkan harga avtur Indonesia dinilai masih relatif kompetitif dibandingkan sejumlah negara tetangga.















