Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025. (Foto: Dok Humas Kemenaker)

Beranda / Hukum / Noel Nyesel Korupsi Cuma Sedikit

Noel Nyesel Korupsi Cuma Sedikit

PravadaNews – Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025 Immanuel Ebenezer Gerungan (Noel) dengan hukuman lima tahun penjara terkait dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

JPU KPK Dame Maria Silaban dalam persidangan menyatakan Noel diyakini terlibat melakukan pemerasan bersama 10 terdakwa lain dalam perkara tersebut, sebagaimana tertuang dalam surat tuntutan yang dibacakan di pengadilan.

“Kami menuntut agar majelis hakim memutuskan untuk menyatakan terdakwa Noel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah, melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif kedua dan dakwaan kedua,” kata JPU KPK Dame Maria dikutip Selasa (19/5/2026).

Baca juga: Noel Ajukan Permohonan Tahanan Rumah

Selain Noel, 10 terdakwa lainnya, yakni ?Temurila dan Miki Mahfud masing-masing dituntut tiga tahun penjara; Fahrurozi empat tahun dan enam bulan penjara; Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra.

Kemudian, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing lima tahun dan enam bulan penjara, Irvian Bobby Mahendro Putro enam tahun penjara, serta Hery Sutanto tujuh tahun penjara.

Di luar tuntutan pidana penjara, Noel bersama 10 terdakwa lainnya juga dituntut dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp250 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 90 hari.

Menanggapi tuntutan JPU tersebut, Noel menyesal tidak mengorupsi dalam jumlah yang lebih banyak setelah tahu dituntut dengan pidana penjara lima tahun.

Menurut Noel, tuntutan hukuman yang dia terima tersebut tak berbeda jauh dengan tuntutan pidana terdakwa lain yang menikmati uang korupsi lebih besar dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

“Kalau begitu menyesal enggak? Saya menyesal lah. Mendingan korupsi sebanyak-banyaknya, cuma beda setahun dengan yang lain,” tutur Noel.

Noel mencontohkan seperti tuntutan pidana yang ditujukan kepada terdakwa Irvian Bobby Mahendro Putro selama enam tahun penjara, padahal menikmati uang korupsi sebanyak Rp60,32 miliar.

Noel diduga menikmati uang sebesar Rp4,43 miliar. Begitu pula dengan terdakwa lainnya, Hery Sutanto, yang dituntut tujuh tahun penjara karena diyakini menikmati uang korupsi Rp4,73 miliar.

“Kan gila ini. Saya bilang ini bagaimana sih hukum? Logikanya saya enggak mengerti nih cara berpikirnya begitu,” tuturnya.

Namun, dirinya mengaku selama apa pun hukuman yang diterima tetap dirasa tidak mengenakan lantaran merasakan ditahan di dalam rumah tahanan negara (rutan) selama tiga hari saja terasa seperti di neraka.

Maka dari itu, eks wamenaker tersebut akan mempersiapkan nota pembelaan terhadap tuntutan yang diberikan (pleidoi) agar menjadi pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *