PravadaNews – Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) merekomendasikan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk memperkuat akuntabilitas dan tata kelola sektor transportasi.
Pada Semester II Tahun 2024, BPK melaksanakan lima pemeriksaan yang terdiri dari pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.
Dalam pemeriksaan tersebut, BPK mendapati sejumlah temuan dan rekomendasi yakni perbaikan sistem, prosedur, serta penguatan pengendalian internal di masing-masing unit kerja.
Menanggapi hal itu, Menteri Perhubungan (Menhub), Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan dari BPK RI terhadap Kemenhub.
“Tindak lanjut hasil pemeriksaan merupakan bagian dari upaya kami dalam menjaga kepercayaan publik terhadap pengelolaan anggaran negara,” kata Dudy dalam Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, dikutip pada Kamis (19/2/2026).
Baca Juga: BPS Cek Ulang 106 Ribu PBI Penyakit Kronis
Menhub Dudy menekankan, Kemenhub terus berupaya agar penggunaan anggaran dapat memberikan dampak yang luas bagi masyarakat. Selain itu, memberikan pelayanan transportasi yang baik untuk masyarakat.
“Kami terus menjaga keseimbangan antara disiplin anggaran, penguatan keselamatan, peningkatan konektivitas, serta keberlanjutan layanan transportasi,” kata Menhub.
Menhub Dudy memaparkan, pada Semester I Tahun 2025, Kemenhub telah menindaklanjuti rekomendasi BPK mencapai 87,29 persen dari 1.919 rekomendasi.
Jadi, sebanyak 1.675 rekomendasi telah diselesaikan. Sisanya, kata Menhub, dalam proses penyelesaian. Lebih lanjut Menhub mengatakan bahwa pihaknya telah menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada Sementara II Tahun 2025 atas objek pemeriksaan di lingkungan Kemenhub.
Menhub Dudy mengatakan, seluruh laporan saat ini masih dalam proses tindak lanjut. Dudy berkata, Kemenhub telah membuat langkah strategis untuk menyelesaikan rekomedasi dari laporan BPK RI.
Baca Juga: Kementan Geser Anggaran Bantu Pemulihan Sumatera
“Dalam rangka percepatan penyelesaian rekomendasi BPK RI, kami telah melakukan sejumlah langkah strategis secara terintegrasi agar pemeriksaan dan penyelesaian rekomendasi dapat berjalan lancar dan cepat,” jelas Menhub Dudy.
Adapun langkah strategis yang dilakukan di antaranya; mengirimkan Surat Pemberitahuan Rekomendasi hasil pemeriksaan kepada seluruh Unit Kerja terkait.
Selanjutnya, melakukan pemantauan tindak lanjut ke lokasi sesuai rekomendasi dan pembahasan dengan seluruh unit kerja Eselon I Kantor Pusat.
Kemudian, melakukan koordinasi dengan stakeholder atau instansi terkait dari hasil rekomendasi dan pemeriksaan BPK RI.
Menhub menekankan bahwa Kemenhub sangat serius dalam menyelesaikan rekomendasi BPK. Keseriusan yang dilakukan selama ini membuat Kemenhub mempertahankan hasil pemeriksaan BPK berupa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali.
“Kami berkomitmen menjadikan setiap rekomendasi sebagai dasar perbaikan yang terukur agar pembangunan transportasi semakin akuntabel dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” kata Menhub Dudy.
Kemenhub berhasil mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama 12 kali berturut-turut sejak 2013 hingga 2024. (ABP)















