PravadaNews – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mencecar pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengenai laporan penolakan pasien BPJS Kesehatan berstatus nonaktif akibat penyesuaian Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Adapun temuan tersebut memicu pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan terhadap fasilitas layanan kesehatan.
Dalam keterangannya, Anggota Komisi IX DPR RI, Irma Suryani Chaniago, telah mempertanyakan kinerja pengawasan Kementerian Kesehatan terutama soal kasus penolakan terhadap pasien imbas kebijakan penyesuaian PBI.
Sosok yang akrab disapa Irma itu mengaku telah menerima laporan dari daerah pemilihannya tentang rumah sakit yang menolak pasien PBI nonaktif.
Irma pun mempertanyakan bentuk pengawasan dan pelayanan dari Kemenkes terhadap masyarakat terutama pasca kebijakan perihal penyesuaian PBI tersebut.
“Pak Menkes jangan asal menyampaikan sudah ada Surat Edaran, tetapi faktanya rumah sakit tidak menindaklanjuti. Siapa yang melakukan kontrol ketika rumah sakit tidak melayani masyarakat yang dinonaktifkan?” kata Irma dalam rapat kerja di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, (15/4/2026).
Baca juga : DPR Soroti Pelecehan di Kampus
Sementara itu. Ketua Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene, juga telah menguatkan pernyataan mengenai masih massifnya rumah sakit atau pelayanan kesehatan yang diduga menolak pasien akibat kebijakan penyesuaian PBI.
Felly mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi dari praktik di lapangan sejauh ini ditengarai menunjukkan masih ada rumah sakit yang tidak menjalankan ketentuan pemerintah.
“Di lapangan banyak rumah sakit tidak menjalankan,” ujar Felly.
Sedangkan Menteri Sosial Saifullah Yusuf membantah terkait adanya penolakan layanan soal kesehatan terhadap peserta BPJS nonaktif selama masa transisi.
Sosok yang akrab disapa Gus Ipul itu mengklaim bahwa tidak ada pasien yang ditolak oleh rumah sakit maupun fasilitas kesehatan.
“Tidak ada peserta BPJS yang dinonaktifkan yang ditolak ketika berobat ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan sampai hari ini,” kata Gus Ipul.
Meski begitu, Gus Ipul mengaku akan segera menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan DPR termasuk mengenai adanya penolakan rumah sakit kepada pasien.
Pemerintah, kata Gus Ipul, akan memastikan kepatuhan rumah sakit terhadap kebijakan yang telah disepakati bersama.
“Kalau ada informasi lebih lanjut, akan kami pastikan. Ini sudah menjadi keputusan pemerintah dan DPR, tidak boleh ada yang menolak pasien dari 11 juta peserta yang dinonaktifkan,” ujar Gus Ipul.
Kewajiban rumah sakit tetap memberikan layanan kesehatan kepada peserta BPJS terdampak penonaktifan PBI merujuk pada kesepakatan antara DPR dan pemerintah dalam rapat 9 Februari 2026.
Dalam kesepakatan itu, layanan kesehatan tetap diberikan selama masa transisi tiga bulan, dengan iuran PBI ditanggung pemerintah.
Selain itu, dalam rapat lanjutan pada 11 Februari 2026, Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan juga telah menegaskan jaminan terkait keberlangsungan layanan kesehatan peserta terdampak.
Jaminan tersebut mencakup seluruh pasien, termasuk para pasien yang menderita penyakit kronis dan katastropik, tanpa ada bentuk diskriminasi.















