PravadaNews – Prajurit TNI melakukan pengamanan di rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di kawasan Kramat Pela, Jakarta Selatan. TNI menegaskan pengamanan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan institusi Kejaksaan.
Kepala Pusat Penerangan TNI Brigjen TNI Muhammad Nas mengatakan pengamanan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme yang berlaku. Langkah itu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 mengenai perlindungan terhadap jaksa dalam menjalankan tugas.
“Terkait pengamanan Jampidsus, benar bahwa pengamanan tersebut dilakukan atas permintaan institusi kejaksaan dan telah dikoordinasikan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana Perpres Nomor 66 tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya,” kata Muhammad Nas, Kamis (9/7/2026).
Baca Juga: Polisi Sita 74 Kg Emas dan Uang Ratusan Miliar dari Rumah di Sentul
Muhammad Nas menegaskan pengamanan tersebut tidak memiliki kaitan dengan isu lain yang berkembang. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan kepolisian merupakan proses yang berbeda.
“Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang. Adapun mengenai informasi adanya penggeledahan oleh Polri terhadap sejumlah lokasi, hal tersebut merupakan proses yang berbeda dan menjadi kewenangan Polri,” ujarnya.
Sementara itu, penyidikan gabungan Kortastipidkor Polri dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terus berlanjut. Pada Kamis (9/7/2026), penyidik menyerahkan barang bukti hasil penggeledahan ke Gedung Reskrimsus Polda Metro Jaya.
Pantauan di lokasi menunjukkan proses penyerahan barang bukti mendapat pengamanan ketat. Satu kompi Brimob bersenjata laras panjang beserta kendaraan taktis dan sepeda motor dikerahkan mengawal kegiatan tersebut.
Selain barang bukti, penyidik juga membawa seorang saksi ke dalam Gedung Reskrimsus. Seluruh proses berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian.
Barang bukti yang diserahkan berasal dari penggeledahan sebuah rumah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor. Penyidik sebelumnya menyita 74 kilogram emas dan uang tunai yang diperkirakan bernilai ratusan miliar rupiah dari lokasi tersebut.
Sebelumnya, polisi juga menggeledah Cafe de’CLAN Signature dan Koin Money Changer di kawasan Cipete, Jakarta Selatan. Dari dua lokasi itu, penyidik menyita uang tunai dalam berbagai mata uang asing, telepon seluler, dokumen elektronik, serta puluhan barang bukti lainnya.
Barang bukti dari Cafe de’CLAN meliputi 3.130.000 dolar Singapura, 889.965 dolar Amerika Serikat, dan uang tunai Rp259.159.000. Sementara dari Koin Money Changer, penyidik mengamankan 71 item barang bukti, termasuk sejumlah mata uang asing.
Pengembangan penyidikan juga membuat lokasi penggeledahan bertambah. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto menyatakan penggeledahan kini telah dilakukan di 12 lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara yang sedang diusut.
“Penggeledahan dilakukan di 12 lokasi,” kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/7/2026).
Berikut hasil penggeledahan di berbagai lokasi berdasarkan keterangan dari Kortas Tipikor Polri:
Hasil Penggeledahan di de’Clan Cipete
- Dokumen
- Handphone
- SGD 3.130.000 dalam bentuk 100 SGD
- USD 889.965
- Rp 259.159.000
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total Rp 60 miliar.
Hasil Penggeledahan di Money Changer Cipete
- 71 item barang bukti
- 16 uang asing, dikonversi ke rupiah total sekitar Rp 7,2 miliar
Hasil Penggeledahan di Rumah Mewah Sentul
- 74 kg emas batangan
- USD 4.767.300
- SGD 14.083.800
- Rp 100.000.000
- Dokumen
- Handphone
- Sejumlah foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan brankas
Polisi kemudian mengkonversi seluruh uang tunai tersebut dalam bentuk rupiah, total senilai Rp 476 miliar.















