Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mendesak Pemerintah Pusat bantu Pemerintah Daerah (Pemda) menunaikan keterlambatan gaji guru honor dan PPPK. (Foto: emedia.dpr.go.id)

Beranda / Politik / Komisi X DPR Dukung Putusan MK soal Anggaran MBG 

Komisi X DPR Dukung Putusan MK soal Anggaran MBG 

PravadaNews – Komisi X DPR RI menyambut baik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari postur anggaran pendidikan dalam APBN. 

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menilai, putusan tersebut memberikan kepastian terhadap pelaksanaan amanat konstitusi di bidang pendidikan.

Lalu mengatakan Komisi X DPR mendukung putusan MK Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang dibacakan pada Kamis (30/7/2026). Ia menilai anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk kebutuhan utama penyelenggaraan pendidikan.

“Kami tentu mengapresiasi dan mendukung putusan Mahkamah Konstitusi yang menegaskan bahwa anggaran pendidikan harus diprioritaskan untuk memenuhi kebutuhan inti dan operasional pendidikan,” kata Lalu, dikutip Minggu (2/8/2026).

Menurutnya, putusan tersebut memperjelas amanat konstitusi mengenai alokasi minimal 20 persen anggaran pendidikan. Dana itu, kata dia, harus digunakan untuk menjamin hak masyarakat memperoleh pendidikan yang bermutu dan berkeadilan.

“Bahwa amanat konstitusi mengenai alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen, benar-benar digunakan untuk menjamin terpenuhinya hak masyarakat atas pendidikan yang bermutu dan berkeadilan,” ujarnya.

Lalu menilai Program Makan Bergizi Gratis tetap merupakan kebijakan yang baik dan strategis dalam pembangunan sumber daya manusia. Namun, pembiayaannya dinilai perlu dipisahkan dari anggaran pendidikan.

Ia menjelaskan pemisahan anggaran bertujuan agar kebutuhan mendasar sektor pendidikan tidak berkurang. Beberapa di antaranya meliputi peningkatan kualitas guru, penyediaan sarana dan prasarana, pemerataan akses, serta penguatan layanan pembelajaran.

Lalu berharap pelaksanaan Program MBG dan pembangunan sektor pendidikan tetap dapat berjalan optimal. Menurutnya, keduanya bisa saling mendukung meski memiliki pos anggaran yang berbeda.

“Kami berharap putusan ini menjadi momentum untuk semakin memperkuat komitmen negara dalam menempatkan pendidikan sebagai prioritas utama pembangunan,” katanya.

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan Yayasan Taman Belajar Nusantara bersama lima pemohon lainnya. Permohonan tersebut menguji konstitusionalitas Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang APBN Tahun 2026.

Dalam putusannya, MK menyatakan anggaran Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama pendidikan. Karena itu, anggaran program tersebut tidak lagi menjadi bagian dari dana operasional penyelenggaraan pendidikan.

Mahkamah juga memerintahkan pemerintah memisahkan anggaran MBG dari postur anggaran pendidikan paling lambat pada APBN Tahun Anggaran 2028. Ketentuan tersebut diberi masa transisi paling lama dua tahun sejak putusan dibacakan.

“Pemisahan dimaksud berlaku paling lambat dalam APBN Tahun Anggaran 2028 atau paling lama dua tahun sejak Putusan a quo diucapkan,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *