PravadaNews — Kejaksaan Agung mengungkap dugaan korupsi pengadaan motor listrik untuk mendukung program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) yang merugikan keuangan negara Rp863,84 miliar.
Dalam perkara pengadaan 19.269 unit motor listrik tahun anggaran 2025–2026 tersebut, lima tersangka telah diserahkan kepada tim penuntut umum.
Kerugian negara itu tercantum dalam laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026. Audit tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan motor listrik oleh PT YAT.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan, hasil audit mencatat kerugian negara mencapai Rp863.846.166.953. Angka tersebut setara dengan sekitar Rp863,84 miliar.
“Perkara ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp863.846.166.953,” kata Anang, dikutip Minggu (11/10/2026).
Lima tersangka dalam perkara ini terdiri atas BU, mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN yang juga bertindak sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK). Tersangka lainnya adalah GB, Direktur PT ASE sekaligus Direktur PT AKI.
Selanjutnya, AM menjabat Komisaris PT ASE dan Komisaris PT YAT, sedangkan YY merupakan Direktur PT YAT. Tersangka kelima, AA, tercatat sebagai Direktur PT ASE.
Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) telah menyerahkan kelima tersangka beserta barang bukti kepada tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. Penyerahan tahap II tersebut menjadi bagian dari proses hukum sebelum perkara dilimpahkan ke pengadilan.
“Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) ke Tim Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat,” ujar Anang.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik yang terdiri atas 13.155 unit tipe trail dan 6.114 unit tipe skuter atau bebek. Namun, ribuan kendaraan dalam pengadaan itu dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
Rinciannya, sebanyak 5.355 unit motor listrik tipe trail dan 230 unit tipe skuter atau bebek tidak dilengkapi baterai. Kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang terungkap dalam penyidikan perkara pengadaan motor listrik tersebut.
Selain masalah baterai, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas. Akibatnya, kendaraan-kendaraan tersebut tidak dapat dimanfaatkan sebagaimana mestinya dan tidak bisa dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN).
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 KUHP berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Mereka juga dikenakan sangkaan subsidair Pasal 604 KUHP juncto ketentuan yang sama mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi.















