Gedung Kementerian Perdagangan Republik Indonesia. (FotoP: Dok. Google Streetview)

Beranda / Hukum / 2 Pejabat Kemendag yang Diduga Terima Suap Importasi Punya Jabatan Moncer

2 Pejabat Kemendag yang Diduga Terima Suap Importasi Punya Jabatan Moncer

PravadaNews – Pada sidang dugaan suap importasi terungkap bahwa ada empat pegawai di Kementerian Perdagangan (Kemendag) diduga menerima uang suap dalam kasus suap importasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hal tersebut diketahui dari berita acara pemeriksaan (BAP) salah satu terdakwa, Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray Cargo, Andri yang dibacakan Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Nama empat pegawai yang diduga menerima uang haram itu di antaranya; Aldison, Ronald, Rangga, dan Michael. Namun, dalam BAP tersebut tidak disebutkan jabatan dan tempat penugasan mereka di Kemendag.

“Ditujukan kepada 4 orang, namun saya tidak tahu jabatannya. Yang saya tahu sebutan namanya yaitu Aldison, Ronald, Rangga, Michael. Uang tersebut saya serahkan langsung kepada yang bersangkutan,” kata Jaksa KPK, Takdir Suhan.

Baca Juga: 4 Pegawai Kemendag Terima Suap Perkuat Bukti Kasus Importasi

Terkait jumlah uang yang diberikan kepada pejabat di Kemendag tidak dijelaskan secara gamblang.

“Saya tidak ingat berapa kali saya serahkan terssebut, namun seingat saya ada lebih dari satu kali di tahun 2025. Saya tidak tahu jumlahnya karena sudah dikemas dan diambil dari Saudara Andreas Budi Santoso,” jelas Takdir membacakan BAP Andri.

Dari hasil penelusuran PravadaNews, dua dari empat pegawai Kemendag yang diduga menerima suap memiliki jabatan mentereng di bawah Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Moga Simatupang.

Dua nama itu yakni Aldison dan Ronald. Mereka memiliki jabatan prestisus di Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga.

Aldison tercatat menjabat sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga dan Ronald menduduki jabatan Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa.

Sementara itu, Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kemendag, Ni Made Kusuma Dewi mengatakan bahwa Kemendag belum bisa memberikan tanggapan terkait pegawainya yang diduga menerima suap dari PT Blueray Cargo itu.

“Saya coba koordinasikan dulu ya,” kata Ni Made Kusuma Dewi kepada PravadaNews, Selasa (17/6/2026).

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, fakta yang muncul di persidangan akan memperkuat KPK dalam mengembangkan pokok perkara.

“Tentunya akan ditelaah juga oleh JPU, apakah kemudian keterangan tersebut untuk memperkuat pembuktian pokok perkara, ataupun nantinya terbuka kemungkinan menjadi materi baru untuk pengembangan,” kata Budi kepada PravadaNews, Kamis (18/6/2026).

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *