Ilustrasi Gedung Kejaksaan Agung RI. {Foto: PravadaNews/Gemini AI)

Beranda / Hukum / Kejagung Ngegas Sampai Kasus CPO Tuntas

Kejagung Ngegas Sampai Kasus CPO Tuntas

PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah hukum lanjutan dengan mengajukan kasasi atas putusan banding terhadap advokat Marcella Santoso dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak goreng.

Upaya kasasi tersebut diajukan sebagai bentuk keberatan jaksa terhadap putusan di tingkat banding yang telah dijatuhkan sebelumnya.

Baca juga: GAPKI Minta Dugaan CPO Dibuktikan Hukum

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochamad Jeffry menyatakan, permohonan kasasi resmi didaftarkan pada 25 Mei 2026 dan saat ini proses hukumnya tengah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku di Mahkamah Agung.

Langkah tersebut menegaskan komitmen Kejagung untuk mengawal penanganan perkara yang menjadi sorotan publik itu hingga memperoleh putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kita mengajukan kasasi seingat saya. Sudah diajukan tanggal 25 Mei 2026,” kata Jeffry dikutip (30/5/2026).

Menurut Jeffry, salah satu poin yang dipersoalkan jaksa dalam memori kasasi ialah terkait pidana tambahan berupa pencabutan hak profesi Marcella sebagai advokat.

“Khususnya terkait dengan, kalau enggak salah itu pidana tambahan pencabutan hak dari profesi terdakwa sebagai advokat,” ungkap dia.

Selain itu, Kejagung menyoroti pertimbangan hakim terkait aset dan pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut. Jeffry menjelaskan, jaksa berpandangan aset hasil tindak pidana tetap harus dirampas untuk negara dan tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban pembayaran uang pengganti.

“Bahwa terkait dengan pembayaran uang pengganti ini merupakan bentuk pemulihan kerugian dari akibat tindak korupsi yang bersifat tersendiri, sedangkan aset merupakan hasil sarana maupun keuntungan dari tindak pidana,” jelas Jeffry.

“Jadi tetap harus dirampas untuk negara, intinya tidak dapat diperhitungkan sebagai pengurangan kewajiban pembayaran uang penggantinya,” lanjut Jeffry.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *