Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Budi Prasetyo. (Dok. KPK)

Beranda / Hukum / KPK: Ada Permainan Jalur Merah dan Jalur Hijau di Bea Cukai

KPK: Ada Permainan Jalur Merah dan Jalur Hijau di Bea Cukai

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik penyimpangan dalam tata kelola impor yang melibatkan pengaturan jalur pemeriksaan barang di lingkungan Bea Cukai. 

Modus tersebut dinilai menjadi salah satu celah terjadinya tindak pidana korupsi dalam proses pelayanan kepabeanan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara yang sedang ditangani berkaitan dengan importasi barang, mulai dari pembayaran bea masuk hingga pengaturan jalur pemeriksaan. Menurutnya, penyidikan menemukan adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut.

Budi menjelaskan terdapat barang yang seharusnya masuk jalur merah, namun diduga dialihkan ke jalur hijau. Akibatnya, barang tersebut tidak melalui mekanisme pemeriksaan yang semestinya dilakukan petugas.

Ia mengungkapkan penyimpangan tidak berhenti di situ. Menurut Budi, sekalipun barang sudah masuk jalur merah, pemeriksaan tetap diduga tidak dilakukan karena adanya setoran rutin dari pihak swasta kepada oknum tertentu.

“Jangan sampai hal-hal yang sudah terjadi, permasalahan ini, celah-celah terjadi tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam program Tanya Jubir KPK, dikutip Senin (3/8/2026). 

Ia menegaskan praktik semacam itu harus menjadi perhatian seluruh instansi terkait. Budi menilai persoalan tersebut bukan semata-mata disebabkan oleh kelemahan sistem. 

Menurutnya, sistem yang telah dibangun bisa saja sudah berjalan baik, tetapi masih dapat disalahgunakan oleh oknum yang mengoperasikannya. “Sistem sudah benar, tapi orang-orang di belakang sistemnya yang mengoperasikan,” ujarnya. 

Ia mengatakan oknum tersebut diduga mengatur agar barang yang semestinya diperiksa justru lolos dari pengawasan.

Budi menerangkan jalur merah diperuntukkan bagi barang-barang yang memerlukan pemeriksaan lebih ketat. Jalur itu diterapkan terhadap komoditas yang peredarannya dibatasi sehingga wajib melalui pemeriksaan fisik maupun administrasi.

Namun dalam perkara yang ditangani KPK, mekanisme tersebut diduga tidak berjalan sebagaimana mestinya. Dugaan adanya pengaturan jalur pemeriksaan membuat fungsi pengawasan terhadap barang impor menjadi tidak optimal.

KPK berharap pengungkapan perkara tersebut tidak hanya berujung pada proses hukum terhadap para pelaku. Budi mengatakan penindakan juga harus diikuti langkah-langkah pembenahan di instansi terkait agar modus serupa tidak kembali terjadi.

Sebelumnya, KPK telah menerbitkan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. 

Langkah tersebut diambil setelah penyidik menelaah fakta-fakta yang terungkap selama persidangan perkara suap importasi barang.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan penerbitan dua sprindik didasarkan pada hasil pengembangan penyidikan dan telaah fakta persidangan. Menurutnya, perkara itu kini terbagi ke dalam dua klaster penyidikan.

“Hasil pengembangan penyidikan dan telaah hasil persidangan, itu kita menerbitkan dua Sprindik. Jadi, ada dua klaster,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Taufik menjelaskan salah satu sprindik telah menetapkan satu orang sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik lainnya masih berstatus penyidikan umum dan belum menetapkan tersangka.

Taufik mengatakan penyidik mengkaji aliran dana senilai Rp91 miliar yang disebut dalam putusan perkara Blueray Cargo. Dari hasil analisis tersebut, KPK menemukan pembagian peristiwa ke dalam beberapa klaster.

Menurut Taufik, salah satu klaster berkaitan dengan pejabat Bea Cukai sehingga penyidik langsung menetapkan seorang tersangka.

“Satu klaster yang Bea Cukai itu sudah kita tetapkan tersangkanya. Ada satu, karena masih terkait dengan konstruksi perkara pejabat Bea Cukai-nya, jadi kita langsung tetapkan,” kata Taufik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *