PravadaNews – Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) diminta berkolaborasi dengan Unit Pengelola (UP) Perparkiran untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor parkir.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter menilai, kinerja BPAD dan UP Perpakiran masih jauh dari target yang diharapkan.
Berdasarkan laporan pendapatan parkir dari BPAD melalui Badan Usaha Layanan Umum Daerah (BLUD) JAMC (Jakarta Asset Management Center) hingga Agustus baru mencapai Rp85 miliar. Padahal, target 2026 sebesar Rp805 miliar.
Kondisi serupa juga terjadi pada UP Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Target penerimaan sebesar Rp159 miliar. Namun realisasi hingga pertengahan tahun masih di kisaran Rp41 miliar.
“Tidak bisa kerja sendiri-sendiri. Banyak lahan milik Pemprov DKI yang bisa dijadikan kantong parkir resmi. BPAD menyediakan asetnya, lalu dikelola oleh UP Parkir dengan sistem digitalisasi,” ujar Jupiter dalam keterangannya, Minggu (9/8/2026).
Menurut Jupiter, minimnya pencapaian target disebabkan ego sektoral dalam pengelolaan lahan milik pemerintah daerah.
BPAD dan UP Perparkiran, lanjut Jupiter, dapat menerapkan mekanisme bagi hasil (revenue sharing) dalam mengelola lahan-lahan potensi milik Pemprov DKI Jakarta. Seperti, kolaborasi mengelola di kawasan terminal, stasiun, hingga area komersial.
“Ini akan memudahkan mereka berdua mendapatkan target pencapaian dalam optimalisasi pendapatan asli daerah,” kata Jupiter.
Jupiter menyayangkan, BPAD dan JAMC kurang proaktif mengejar potensi pendapatan dari perpanjangan izin Hak Guna Bangunan (HGB) di atas Hak Pengelolaan (HPL) milik Pemprov DKI. Salah satu aset terbengkalai berada di kawasan Ancol, Jakarta Utara.
“Banyak potensi pembayaran dari pihak swasta yang butuh rekomendasi perpanjangan HPL. Jika ditindaklanjuti, dari hitungan 2,5 persen NJOP saja, ada potensi puluhan miliar rupiah yang bisa masuk ke kas daerah,” pungkas Jupiter.















