KPK menunjukkan barang bukti hasil penggeledahan saat konferensi pers. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Lakukan Penggeledahan Selama 3 Hari di Bengkulu

KPK Lakukan Penggeledahan Selama 3 Hari di Bengkulu

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan di Bengkulu dan Rejang Lebong terkait pengembangan penyidikan dugaan korupsi yang menjerat Bupati Rejang Lebong nonaktif, Muhammad Fikri Thobari.

Penggeledahan dilakukan selama tiga hari dari Rabu hingga Jumat, 5-7 Agustus 2026. Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menyasar tiga lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan, dua lokasi berada di Kota Bengkulu. Sementara satu lokasi lainnya berada di Kabupaten Rejang Lebong.

“Dua lokasi di Bengkulu yaitu rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu dan Kepala Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu,” kata Budi kepada wartawan, Minggu (9/8/2026).

Sementara itu, lokasi yang digeledah di Rejang Lebong merupakan rumah milik salah satu pihak swasta. Namun, KPK belum mengungkap identitas pihak swasta tersebut maupun keterkaitannya dengan perkara.

Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang elektronik. Barang-barang tersebut diduga berkaitan dengan pengembangan perkara dugaan korupsi yang sedang ditangani KPK.

“Dari hasil penggeledahan, penyidik melakukan penyitaan terhadap dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait perkara tersebut,” ujar Budi.

Selain melakukan penggeledahan, KPK juga mendalami konstruksi perkara dengan memeriksa delapan orang saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (7/8/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bengkulu.

Pengembangan perkara ini dilakukan setelah KPK menemukan dugaan penerimaan lain oleh M Fikri dari pihak swasta. KPK kemudian menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum untuk mendalami dugaan tindak pidana tersebut.

Budi sebelumnya memastikan sprindik yang digunakan masih bersifat umum. Karena itu, hingga saat ini KPK belum mengumumkan tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan suap ijon proyek yang sebelumnya menjerat M Fikri. Dalam perkara awal tersebut, KPK menduga Fikri menerima suap dengan nilai total sekitar Rp1,7 miliar dari sejumlah proyek di Kabupaten Rejang Lebong.

Dugaan suap tersebut berkaitan dengan proyek di lingkungan Dinas PUPRPKP Kabupaten Rejang Lebong. Total anggaran proyek pada dinas tersebut mencapai sekitar Rp91,13 miliar.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu sebelumnya mengatakan terdapat dugaan suap ijon proyek senilai Rp980 juta yang diberikan secara bertahap melalui perantara. Nilai ijon proyek tersebut berasal dari tiga pihak dan nominalnya berbeda-beda.

Selain itu, KPK menemukan dugaan penerimaan lain kepada Fikri senilai Rp775 juta. Penerimaan tersebut diduga dilakukan secara berulang.

KPK kini masih mendalami bukti-bukti yang ditemukan dari penggeledahan serta keterangan para saksi untuk mengungkap konstruksi perkara secara utuh. Penetapan tersangka baru akan dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti yang dinilai cukup.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *