Gedung Merah Putih KPK. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / Rudy Tanoe Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

Rudy Tanoe Minta Jadwal Ulang Pemeriksaan

PravadaNews – Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaannya sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras.

Melalui kuasa hukumnya, Ricky HP Sitohang, Rudy mengusulkan pemeriksaan tersebut dilakukan pada 11 Agustus 2026. Ricky memastikan kliennya tetap kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku,” kata Ricky dalam keterangannya di Jakarta, Minggu (9/8/2026).

Ricky menjelaskan, Rudy menerima surat panggilan pemeriksaan dari KPK pada 4 Agustus 2026. Dalam surat tersebut, Rudy dijadwalkan diperiksa sebagai saksi pada 6 Agustus 2026.

Namun, Rudy tidak dapat memenuhi panggilan tersebut karena telah memiliki agenda pemeriksaan kesehatan yang dijadwalkan sebelumnya.

Sehari sebelum jadwal pemeriksaan, tepatnya pada 5 Agustus 2026, tim kuasa hukum Rudy mendatangi Gedung KPK. Mereka menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan sekaligus mengusulkan jadwal pemeriksaan baru.

Ricky mengatakan surat permohonan tersebut telah diterima oleh KPK. Ia juga membantah ketidakhadiran Rudy sebagai bentuk upaya menghindari proses hukum.

“Kami akan tetap menghormati seluruh proses hukum dan mengikuti prosedur yang ditetapkan,” ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengingatkan Rudy agar kooperatif setelah kembali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada 6 Agustus 2026. KPK menyebut Rudy telah mengonfirmasi permintaan penjadwalan ulang pemeriksaan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keterangan Rudy diperlukan penyidik untuk melengkapi konstruksi perkara. Pemeriksaan tersebut juga dibutuhkan untuk mendalami peran masing-masing pihak dalam perkara dugaan korupsi tersebut.

Perkara yang menyeret Rudy merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial beras bagi keluarga penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial periode 2020–2021.

Dalam pengembangan perkara tersebut, KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka. Kasus tersebut diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp200 miliar.

Selain Rudy Tanoe, dua tersangka lainnya yakni Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker. KPK juga menetapkan PT Dosni Roha Indonesia dan PT Dosni Roha Logistik sebagai tersangka korporasi dalam perkara tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *