Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Periksa Iskandar Sitorus dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

KPK Periksa Iskandar Sitorus dalam Kasus Korupsi Bea Cukai

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW), Iskandar Sitorus, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kamis (6/8/2026).

Selain Iskandar, penyidik juga memeriksa pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Umar Khayam. Keduanya dimintai keterangan dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan kedua saksi memenuhi panggilan penyidik. Pemeriksaan dilakukan sebagai bagian dari pendalaman perkara.

“Pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Budi melalui keterangan tertulis, Kamis (6/8/2026).

Pemeriksaan ini menjadi yang kedua bagi Iskandar dalam perkara tersebut. Sebelumnya, ia telah diperiksa penyidik pada 12 Juni 2026.

Saat pemeriksaan pertama, Iskandar mengaku menerima kuasa nonlitigasi dari pimpinan Blueray Cargo Group, John Field. Kuasa itu diberikan untuk mewakili penyelesaian berbagai persoalan di luar pengadilan.

Menurut Iskandar, setelah menerima kuasa tersebut dirinya menghadapi sejumlah persoalan, mulai dari komplain pelanggan hingga pemutusan hubungan kerja. Ia juga menyebut banyak perubahan terjadi di Blueray setelah perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai diproses KPK.

Pemeriksaan kali ini berkaitan dengan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru yang diterbitkan KPK. Kedua sprindik itu dikembangkan dari fakta hukum yang terungkap dalam persidangan kasus dugaan suap importasi barang dengan terdakwa John Field dan pihak lainnya.

Pada sprindik pertama, KPK telah menetapkan Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Kediri, Gatot Heroe Hernanda, sebagai tersangka. Sementara itu, sprindik kedua hingga kini belum menetapkan tersangka.

Sehari sebelumnya, Rabu (5/8/2026), KPK juga memeriksa tiga orang terdakwa sebagai saksi. Mereka adalah Direktur Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai Rizal, Kasubdit Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan Sisprian Subiaksono, serta Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan Orlando Hamonangan.

Budi mengungkapkan ketiga saksi tersebut dimintai keterangan mengenai mekanisme importasi barang. Penyidik juga mendalami dugaan praktik suap dalam proses importasi.

“Para saksi dimintai keterangan terkait mekanisme importasi barang. Selain itu, penyidik juga mendalami soal dugaan praktik suap pada proses importasi tersebut,” ujar Budi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *