Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. (Foto: Istimewa)

Beranda / Hukum / KPK Sebut Pergantian Kepala BNPB Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

KPK Sebut Pergantian Kepala BNPB Tak Pengaruhi Proses Penyidikan

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tetap berjalan meski terjadi pergantian kepala lembaga tersebut. 

KPK menyatakan proses hukum ini tidak berkaitan dengan keputusan Presiden Prabowo Subianto menunjuk Mayor Jenderal Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB yang baru.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidikan perkara tersebut masih terus berprogres. Penyidik berfokus pada pengungkapan dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan peristiwa hukum dan bukti yang ditemukan.

“Terkait dengan pergantian tersebut, tentu itu adalah hak prerogatif Bapak Presiden. Terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana masih terus berprogres,” kata Budi, Jumat (16/10/2026).

Prabowo resmi mengangkat Kristomei Sianturi sebagai Kepala BNPB di Istana Negara, Kamis (15/10/2026). Kristomei menggantikan Letnan Jenderal Suharyanto yang telah memimpin BNPB sejak 2021.

Pergantian pimpinan tersebut menjadi perhatian karena dua dari lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi BNPB diketahui memiliki kedekatan dengan Suharyanto. 

Keduanya adalah Bima Setiawan, adik kandung Suharyanto yang menjabat tenaga ahli BNPB, serta Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB.

Meski demikian, KPK belum memastikan apakah Suharyanto akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Budi mengatakan, penentuan pihak yang akan dimintai keterangan sepenuhnya mengikuti kebutuhan penyidikan.

“Terkait dengan saksi ataupun pihak-pihak terkait yang nanti akan dilakukan pemanggilan oleh penyidik, tentu pada saatnya kami akan sampaikan,” ujar Budi.

KPK juga membuka peluang melakukan penggeledahan dan memeriksa saksi dalam pengembangan penyidikan berikutnya. Langkah tersebut akan dilakukan sesuai kebutuhan penyidik untuk memperkuat pembuktian perkara.

Budi menjelaskan, penyidikan dapat berkembang apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai dugaan keterlibatan pihak lain. Namun, untuk saat ini, KPK masih berfokus pada lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Jadi total dari lima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini oleh KPK seluruhnya adalah sipil,” kata Budi.

Sebelumnya, KPK menahan lima tersangka setelah menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan BNPB. Mereka terdiri atas tiga orang yang disebut memiliki peran di BNPB serta dua pihak swasta.

Tersangka pertama adalah Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Kasubdit Pengelolaan Bantuan dan Kedaruratan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB. Dua tersangka lainnya yang memiliki posisi sebagai tenaga ahli adalah Bima Setiawan (BMS) dan Richard Erlangga (RCH).

Sementara itu, dua tersangka dari kalangan swasta adalah Gery Prasetiawan dan Syifa Nrika Ghifarian. KPK masih mendalami perkara tersebut untuk mengungkap rangkaian peristiwa dan kemungkinan keterlibatan pihak lain berdasarkan bukti yang diperoleh penyidik.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *