Hasil penggeledahan KPK di Kanwil BPN Jawa Timur, KPK menyita sejumlah uang dan perhiasan diduga emas. (Dok. Humas KPK)

Beranda / Hukum / KPK Temukan Perhiasan Puluhan Juta di Kanwil BPN Jatim

KPK Temukan Perhiasan Puluhan Juta di Kanwil BPN Jatim

PravadaNews — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan perhiasan yang diduga berbahan emas saat menggeledah Kantor Wilayah BPN Jawa Timur. Temuan tersebut menjadi bagian dari penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Penggeledahan Kanwil BPN Jawa Timur berlangsung pada Kamis (24/9/2026). Penyidik juga mengamankan sejumlah uang dalam kegiatan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menemukan beberapa perhiasan yang diduga berbahan emas. KPK menduga perhiasan tersebut berkaitan dengan uang yang dikumpulkan oleh sejumlah oknum.

“Dalam penggeledahan di Kanwil BPN Jatim, penyidik juga mengamankan beberapa perhiasan diduga emas, yang diduga diperoleh dari uang-uang yang dikumpulkan para oknum,” kata Budi kepada wartawan, Sabtu (26/9/2026).

Budi menyebut nilai awal perhiasan tersebut mencapai puluhan juta rupiah. KPK masih melakukan pendalaman terhadap temuan tersebut dalam proses penyidikan.

“Estimasi awal nilainya mencapai puluhan juta rupiah,” ujar Budi.

KPK juga akan menelusuri alasan uang yang diduga dikumpulkan tersebut kemudian dikonversi menjadi perhiasan. Penyidik masih mendalami kaitan temuan itu dengan perkara yang sedang ditangani.

Penggeledahan di Jawa Timur menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK dalam kasus tersebut. Sebelumnya, KPK telah menggeledah kantor PT Summarecon Agung dan tiga ruangan direktur jenderal di Kementerian ATR/BPN.

Penyidik kemudian melakukan penggeledahan di Kantor BPN Mojokerto. Seluruh rangkaian penggeledahan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut operasi tangkap tangan KPK di lingkungan Kementerian ATR/BPN pada Senin (14/9/2026).

Dalam OTT itu, KPK mengamankan 19 orang di kawasan Jabodetabek. Dari jumlah tersebut, delapan orang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Kedelapan tersangka tersebut yakni Lampri selaku Dirjen PPTR ATR/BPN, I Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, dan Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama Summarecon. Lima tersangka lainnya ialah Rizal Pahlevi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry diduga merupakan orang-orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Mereka termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan setelah OTT tersebut.

Kasus yang ditangani KPK tidak hanya berkaitan dengan penerbitan HGB. KPK juga mengusut dugaan korupsi dalam proses mutasi dan promosi jabatan serta pelayanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.

Dalam OTT tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp106,3 miliar. KPK kini masih menelusuri aliran dana serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *