Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (PravadaNews)

Beranda / Hukum / KPK Ungkap Alasan Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

KPK Ungkap Alasan Tolak Laporan Gratifikasi Raja Juli

PravadaNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak laporan penerimaan gratifikasi yang disampaikan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Laporan tersebut berkaitan dengan amplop yang diduga diberikan oleh Bupati nonaktif Kuantan Singingi, Suhardiman Amby.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Aminuddin mengatakan penolakan dilakukan sesuai ketentuan dalam Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pelaporan Gratifikasi. Aturan itu mengatur kondisi ketika laporan gratifikasi tidak dapat diproses di jalur pencegahan.

“KPK menolak laporan gratifikasi RJ (Raja Juli),” kata Aminuddin kepada wartawan, Jumat (17/7/2026).

Aminuddin menjelaskan laporan gratifikasi akan ditolak apabila objek yang dilaporkan telah masuk dalam proses pemeriksaan inspektorat atau penanganan aparat penegak hukum. Ketentuan tersebut juga berlaku jika perkara sudah berada pada tahap penyelidikan maupun penyidikan.

“Dalam Perkom 1/2026 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan KPK menolak pelaporan gratifikasi jika gratifikasi yang dilaporkan sudah masuk dalam ranah pemeriksaan inspektorat, penyelidikan, penyidikan oleh aparat penegak hukum,” ujar Aminuddin .

Dalam perkara ini, Suhardiman Amby diduga mengumpulkan uang dari sisa hasil usaha petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa. Uang itu diduga digunakan untuk mengurus proses pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Sebelumnya, KPK menyatakan proses verifikasi dan analisis terhadap laporan Raja Juli telah selesai. Hasil analisis tersebut telah disampaikan langsung kepada pelapor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penanganan laporan pada aspek pencegahan telah dinyatakan selesai. Dengan demikian, proses administrasi pelaporan gratifikasi tidak lagi berlanjut.

“Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di Pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case closed,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7).

Meski demikian, KPK menegaskan proses penindakan dalam perkara tersebut masih terus berjalan. Penyidik masih mendalami dugaan keterkaitan aliran uang dengan perkara korupsi yang menjerat Suhardiman.

Budi mengatakan penyidik akan menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh. Pendalaman dilakukan terhadap dugaan pemberian uang yang berasal dari Suhardiman kepada Menteri Kehutanan.

“Sedangkan di Penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri,” ujar Budi.

KPK menegaskan penolakan laporan gratifikasi tidak menghentikan proses penyidikan perkara pidana. Dugaan aliran uang dalam kasus tersebut tetap menjadi bagian dari pendalaman penyidik dalam mengungkap keseluruhan konstruksi perkara.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *