PravadaNews – Bank Indonesia (BI) menaikkan BI Rate sebesar 25 basis poin dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Juni 2026 untuk menjaga stabilitas rupiah. Keputusan itu membawa suku bunga acuan menjadi 5,75 persen dan memberi sinyal baru bagi pembiayaan sektor usaha di Indonesia.
BI juga menaikkan Deposit Facility menjadi 4,75 persen dan Lending Facility menjadi 6,50 persen pada periode yang sama bulan ini. Kebijakan bunga tersebut diambil di tengah ketidakpastian pasar global dan nilai tukar rupiah yang perlu dijaga.
“Kenaikan ini sebagai langkah lanjutan untuk makin memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global serta sebagai langkah pre-emptive untuk menjaga inflasi pada tahun 2026 dan 2027 tetap berada dalam kisaran sasaran 2,5±1 persen yang ditetapkan Pemerintah,” kata Gubernur BI Perry Warjiyo, dikutip Sabtu (20/6/2026)
Bagi perusahaan, kenaikan BI Rate dapat membuat biaya pinjaman dari bank ikut bergerak lebih mahal secara bertahap dalam beberapa bulan mendatang. Perusahaan yang memakai kredit untuk modal kerja perlu menyiapkan biaya bunga lebih besar untuk menjalankan kegiatan usaha harian.
Tekanan awal bisa terasa pada pembelian bahan baku, pembayaran pemasok, pengelolaan stok, dan kebutuhan kas jangka pendek. Saat bunga kredit naik, perusahaan akan lebih berhati-hati mengambil pinjaman baru karena biaya cicilan ikut bertambah.
Kondisi itu membuat rencana usaha bisa ikut tertahan, terutama bagi perusahaan yang ingin menambah produksi atau memperluas pasar. Di titik ini, pandangan dunia usaha perlu melihat dampak kebijakan bunga terhadap kegiatan perusahaan secara lebih nyata.
Sementara itu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai suku bunga tinggi perlu diimbangi dukungan pemerintah agar dunia usaha tetap bisa bergerak. Ketua Umum APINDO Shinta Kamdani mengatakan, ruang dorongan untuk pertumbuhan ekonomi tidak bisa hanya mengandalkan kebijakan bunga dari BI.
“Dalam situasi global yang penuh ketidakpastian dan lingkungan suku bunga yang cenderung lebih tinggi, ruang dukungan terhadap pertumbuhan ekonomi tidak dapat hanya bertumpu pada kebijakan moneter,” ujar Shinta.
Selain itu, menurut APINDO, kenaikan bunga dapat dipahami sebagai langkah menjaga rupiah, mengendalikan inflasi, dan mempertahankan kepercayaan pasar. Namun, bunga tinggi yang berlangsung lama bisa mempersempit ruang modal kerja dan membuat perusahaan menunda investasi.
“Kenaikan biaya pembiayaan usaha pada akhirnya akan memengaruhi modal kerja maupun investasi. Dalam kondisi dunia usaha yang masih menghadapi perlambatan permintaan global, tekanan biaya produksi, dan berbagai komponen high cost economy, ruang ekspansi usaha menjadi semakin terbatas,” katanya.
Seperti diketahui, dukungan pemerintah yang lebih tepat sasaran menjadi penting agar kredit mahal tidak menahan kegiatan usaha di pasar domestik. Kredit mahal kini menjadi ujian kebijakan untuk menjaga produksi, investasi, dan daya saing perusahaan di Indonesia.















