Ilustrasi Bullying atau perundungan di sekolah. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Nasional / Ayah Korban Bullying Dilaporkan

Ayah Korban Bullying Dilaporkan

PravadaNews – Kasus dugaan perundungan atau bullying terhadap siswa SMP berinisial RZ (14) di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, kembali menjadi sorotan publik setelah rangkaian peristiwa yang melibatkan keluarga korban dan pihak terduga pelaku berkembang menjadi polemik hukum yang saling berbalas laporan.

Perkara yang awalnya mencuat akibat dugaan tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap korban tersebut kini tidak hanya menyita perhatian masyarakat, tetapi juga memunculkan perdebatan mengenai perlindungan anak, penanganan kasus perundungan di lingkungan pendidikan, hingga proses penyelesaian hukum yang dinilai semakin kompleks.

Situasi memanas setelah kedua belah pihak sama-sama menempuh jalur hukum terkait insiden yang terjadi, sehingga kasus ini terus menjadi perhatian publik dan menuai beragam tanggapan dari masyarakat maupun pemerhati perlindungan anak.

RZ disebut mengalami perundungan sejak Agustus 2025 di lingkungan sekolahnya hingga mengalami trauma berat, ketakutan untuk bersekolah, dan harus mendapatkan penanganan psikiater secara rutin. Kondisi tersebut bahkan membuatnya harus pindah sekolah demi pemulihan psikologis.

Namun, upaya keluarga untuk melindungi korban justru menyeret papanya, Salehuddin ke dalam proses hukum setelah ia dilaporkan oleh orangtua terduga pelaku karena dianggap melakukan intimidasi.

Melihat kondisi anaknya yang tertekan, Salehuddin mencoba mengambil langkah perlindungan. Salehuddin sempat bertemu dengan terduga pelaku di jalan dan memberikan teguran agar pelaku berhenti menghina atau mengejek anaknya lagi.

Pihak keluarga menegaskan, tindakan tersebut murni merupakan upaya spontan sebagai orangtua untuk melindungi anaknya. Ini tanpa ada maksud melakukan intimidasi fisik maupun verbal yang berlebihan.

Alih-alih berakhir damai, orangtua terduga pelaku yang disebut-sebut berprofesi sebagai Kasi Datun di Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, justru melaporkan Salehuddin ke pihak berwajib. Salehuddin dituduh melakukan intimidasi terhadap anak.

Laporan itu pun dilakukan secara resmi dan pada 9 Desember 2025, Salehuddin memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan di unit PPA Polres Banjarbaru. Hal ini memicu keheranan dari keluarga korban karena merasa laporan terhadap ayah korban diproses dengan cepat, sementara kasus bullying yang menimpa anak mereka belum menunjukkan kemajuan berarti.

Persoalan bagi keluarga korban tidak berhenti di kepolisian saja karena Salehuddin, yang berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) juga harus berhadapan dengan Inspektorat Daerah Provinsi Kalimantan Selatan atas dugaan pelanggaran disiplin ASN terkait laporan yang sama.

Merasa dirugikan dan menduga adanya pengaruh jabatan, tim kuasa hukum keluarga korban akhirnya resmi melaporkan dugaan tindak pidana perlindungan anak ke Polda Kalimantan Selatan pada 11 Mei 2026. Langkah ini diambil sebagai jalan terakhir setelah upaya damai yang coba ditempuh secara mandiri tidak mendapatkan respons dari pihak pelapor.

Hingga Mei 2026, pihak kepolisian menyatakan proses mediasi antara kedua belah pihak selama tiga bulan terakhir masih menemui jalan buntu atau deadlock. Situasi ini mendapat atensi langsung dari Wali Kota Banjarbaru, Hj. Erna Lisa Halaby, yang meminta agar fokus utama penanganan adalah pendampingan psikologis bagi korban agar traumanya tidak berkepanjangan.

Saat ini, kepolisian terus melakukan langkah penyelidikan dan penyidikan, sementara pemerintah daerah turut dilibatkan untuk membantu mencarikan solusi terbaik bagi kedua belah pihak.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *