PravadaNews – LPSK memberikan perlindungan kepada Ferry Hongkiriwang sebagai saksi perkara dugaan korupsi dan TPPU yang melibatkan Febrie Adriansyah.
Keputusan tersebut diambil dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Selasa, 18 Agustus 2026.
LPSK mempertimbangkan posisi Ferry dan informasi yang dimilikinya dalam perkara tersebut. Lembaga itu juga menilai potensi ancaman serta keseriusan tindak pidana yang sedang diperiksa.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan Ferry memenuhi persyaratan untuk memperoleh perlindungan. LPSK mengambil keputusan setelah melakukan penelaahan terhadap situasi khusus dalam perkara.
“Memang saat ini tidak ada ancaman secara nyata, tetapi potensinya ada,” ujar Susilaningtias kepada wartawan di Jakarta, Selasa (25/8/2026).
LPSK menggunakan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban dalam menilai permohonan tersebut. Lembaga itu juga merujuk Pasal 53 Ayat 4 KUHAP serta Pasal 49 UU Nomor 3 Tahun 2026.
Salah satu pertimbangan LPSK berkaitan dengan informasi yang dimiliki Ferry mengenai perkara Asabri-Jiwasraya. Informasi tersebut sebelumnya telah disampaikan kepada aparat penegak hukum dan Kejaksaan Agung.
LPSK juga menilai Ferry kooperatif selama menjalani proses pemeriksaan. Ia dinilai aktif memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dalam proses penanganan perkara.
LPSK menilai perlindungan diperlukan agar Ferry dapat menjalankan perannya sebagai saksi dengan aman. Perlindungan tersebut diharapkan membantu proses pengungkapan perkara berjalan lancar.
Lembaga itu turut mempertimbangkan situasi khusus yang melekat pada perkara. Aspek tersebut mencakup tingkat kerentanan, keseriusan tindak pidana, posisi seseorang, serta profil pihak yang berkaitan dengan perkara.
LPSK menggolongkan dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara tersebut sebagai tindak pidana serius. LPSK juga memperhatikan profil pihak yang pernah memiliki posisi dan kewenangan dalam perkara.
“Kasus ini merupakan perkara korupsi dan TPPU. Keduanya merupakan tindak pidana serius,” kata Susilaningtias.
Permohonan perlindungan Ferry sebelumnya diajukan setelah Kejagung mengirim permintaan kepada LPSK pada 30 Juli 2026. Permintaan itu bertujuan memastikan keamanan Ferry dan menjaga penyampaian informasi penting selama proses penanganan perkara.
LPSK kemudian memberikan perlindungan darurat sambil menelaah permohonan tersebut. Program perlindungan mencakup pemenuhan hak prosedural Ferry, pendampingan pemeriksaan, serta pemantauan keamanan dan keselamatannya.















