PravadaNews – Majelis Etik Ombudsman RI menyatakan telah menyelesaikan proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Ombudsman RI Periode 2026-2031, Hery Susanto.
Saat ini, Majelis Etik tengah melakukan musyawarah untuk merumuskan usulan sanksi pelanggaran dan finalisasi rekomendasi hasil pemeriksaan yang akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI pada pekan depan.
Ketua Majelis Etik Ombudsman RI, Prof Jimly Asshiddiqie mengatakan, pihaknya masih memberikan kesempatan terakhir kepada Hery Susanto selaku Terlapor untuk menyampaikan jawaban tertulis sebagai bentuk hak membela diri.
Baca Juga: Tim Sasando Berantas Balap Liar-Knalpot Brong
“Kami masih menunggu jawaban tertulis dari Terlapor atas nama Hery Susanto. Terakhir kami tunggu sampai hari ini,” ujar Jimly di Kantor Ombudsman RI, Jumat (29/5/2026).
Menurut Jimly, Majelis Etik tidak perlu menunggu proses hukum pidana untuk mengambil keputusan etik.
Jimly menambahkan, hasil akhir pemeriksaan nantinya akan disampaikan kepada Wakil Ketua Ombudsman RI untuk dibahas dalam rapat pleno pimpinan Ombudsman.
Sementara itu, anggota Majelis Etik Ombudsman RI, Prof Siti Zuhro, menegaskan, Majelis Etik bekerja secara independen dan tidak dapat diintervensi oleh pihak mana pun.
“Majelis Etik tidak bisa diintervensi oleh siapa pun. Nawaitunya adalah agar siapa pun menaati peraturan etik,” ujar Siti Zuhro.
Siti Zuhro juga menekankan pentingnya evaluasi sistemik di lingkungan Ombudsman RI agar tata kelola lembaga semakin transparan, profesional, dan akuntabel.















