PravadaNews — Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengadukan seluruh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK karena dinilai tidak tegas menyikapi ketidakhadiran Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid dalam pemeriksaan.
MAKI mendesak penyidik menerbitkan surat perintah membawa agar Nusron dapat diperiksa setelah dua kali mangkir dari panggilan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyampaikan aduan tersebut secara daring pada Minggu (25/10/2026). Boyamin menilai sikap KPK dalam menghadapi ketidakhadiran Nusron menunjukkan lambannya penanganan terhadap saksi yang tidak memenuhi panggilan pemeriksaan.
“Mestinya KPK tegas dengan cara jemput paksa terbitkan surat perintah membawa kepada Nusron Wahid,” ujar Boyamin, Minggu (25/10/2026).
Boyamin mengatakan persoalan saksi yang tidak memenuhi panggilan penyidik bukan hanya terjadi dalam perkara yang berkaitan dengan Nusron. Boyamin juga menyinggung ketidakhadiran Rektor Universitas Sumatera Utara (USU) Muryanto Amin dalam kasus proyek jalan di Sumatera Utara serta Witjaksono dalam perkara Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Menurut Boyamin, ketidaktegasan dalam menyikapi saksi yang mangkir dapat memengaruhi wibawa lembaga antirasuah di mata masyarakat. Boyamin menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan anggapan bahwa panggilan pemeriksaan KPK dapat diabaikan tanpa konsekuensi.
“Dengan abai, jiper, dan lemotnya KPK atas mangkirnya panggilan saksi-saksi maka menjadikan wibawa hukum dan wibawa KPK jatuh dimata masyarakat dan KPK dipandang rendah oleh saksi-saksi yang harusnya patuh hukum,” lanjut Boyamin.
Boyamin juga memperingatkan bahwa tidak adanya tindakan terhadap saksi yang berulang kali tidak memenuhi panggilan dapat memengaruhi kepatuhan saksi lain. Boyamin khawatir kondisi itu membuat semakin banyak pihak mengabaikan panggilan penyidik.
“Tindakan KPK ini akan berdampak calon-calon saksi akan makin membangkang terhadap panggilan KPK karena tidak adanya resiko apapun,” tegas Boyamin.
Untuk memperkuat aduannya, Boyamin membandingkan penanganan saksi dari kalangan pejabat dengan perlakuan terhadap masyarakat biasa. Boyamin mengungkapkan pernah dikenai surat perintah membawa meski baru tidak memenuhi panggilan pemeriksaan untuk pertama kalinya.
Atas dasar itu, MAKI meminta Dewas KPK menindaklanjuti aduan tersebut. Boyamin berharap Dewas memeriksa dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalan pimpinan maupun penyidik dalam menangani saksi yang tidak memenuhi panggilan.
“MAKI sangat perlu mengadukan masalah ini kepada Dewan Pengawas KPK untuk memberikan teguran dan sanksi kepada Pimpinan dan Penyidik KPK atas dugaan pelanggaran etik dan ketidakprofesionalannya dalam menegakkan hukum yang berkeadilan,” kata Boyamin.
Sementara itu, KPK sebelumnya menyatakan belum mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Nusron. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa Nusron masih berstatus sebagai saksi dalam perkara yang sedang ditangani penyidik.
Budi menyebut ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menjadi dasar penjelasan KPK mengenai pencegahan ke luar negeri. Menurut Budi, tindakan tersebut hanya dapat dilakukan terhadap tersangka.
“Kalau kita merujuk ke KUHAP, pencegahan ke luar negeri hanya dapat dilakukan untuk tersangka. Sedangkan Pak NW dalam perkara ini statusnya adalah saksi untuk pemanggilan-pemanggilan sebelumnya,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (21/10/2026).
Budi juga menyatakan penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap Nusron. Namun, saat itu KPK belum menyampaikan tanggal pasti pemeriksaan berikutnya.
“Nanti kami cek (kapan dipanggil). Karena memang penyidik juga secepatnya akan atur jadwalnya untuk pemeriksaan yang bersangkutan,” ujar Budi.














