PravadaNews – Beban kompensasi kewajiban pasokan batu bara dalam negeri yang relatif kecil dibandingkan laba perusahaan menjadi sorotan dalam kajian Trend Asia pada Oktober 2026.
Lembaga tersebut menyoroti lemahnya penegakan sanksi di tengah persoalan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik masyarakat.
Hal ini diungkap Peneliti Trend Asia Herdanang A Fauzan yang menilai sanksi berupa dana kompensasi belum memberikan tekanan yang berarti karena perusahaan dapat memperhitungkannya sebagai biaya usaha.
“Pada akhirnya, sanksi ini menjadi sesuatu yang tidak benar-benar mereka rasakan dan sudah diperhitungkan sebagai biaya bisnis,” tutur Herdanang, dikutip Minggu (25/10/2026).
Herdanang menjelaskan, analisis terhadap laporan keuangan 13 perusahaan batu bara menemukan sejumlah produsen hanya memenuhi batas minimal kewajiban pasokan dalam negeri atau Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 25% dari produksi.
Sebagai contoh, laporan keuangan PT Bayan Resources Tbk mencatat beban kompensasi DMO sebesar 4,77 juta dolar Amerika Serikat (AS) sepanjang 2025.
Pada periode yang sama, laba bersih Bayan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk mencapai 767,92 juta dolar AS, sehingga beban kompensasi tersebut setara sekitar 0,62 persen dari laba.
Menurutnya, perbandingan itu menunjukkan nilai kompensasi relatif kecil dibandingkan keuntungan perusahaan, sehingga sanksi finansial dapat diperhitungkan dalam kegiatan bisnis.
Selain besaran kompensasi, Herdanang menyoroti perbedaan harga penjualan batu bara karena pasokan untuk pembangkit listrik publik memiliki batas harga 70 dolar AS per ton, sedangkan penjualan ke sejumlah industri mengikuti harga batu bara acuan (HBA).
Kewajiban DMO sendiri diatur melalui Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 399.K/MB.01/MEM.B/2023 tentang perubahan ketentuan pemenuhan kebutuhan batu bara dalam negeri, termasuk mekanisme kompensasi dan sanksi bagi perusahaan.
Meski aturan tersebut memuat pembatasan ekspor, Herdanang menuturkan penegakannya perlu diperketat agar perusahaan memenuhi kewajiban pasokan domestik sebelum menjual batu bara ke luar negeri.
“Jadi, ketika perusahaan belum memenuhi DMO, ekspornya harus dibatasi terlebih dahulu sampai kewajiban tersebut dipenuhi,” ungkap Peneliti ini.
Sementara itu, Kementerian ESDM pada Juli 2026 menyatakan telah menugaskan perusahaan tambang memasok 212 juta ton batu bara untuk memenuhi kebutuhan PT PLN (Persero) sebesar 154 juta ton sepanjang tahun 2026.
Dari penugasan tersebut, sebanyak 144 juta ton telah dikontrakkan hingga Mei 2026, sedangkan Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi / Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia pada Senin (21/9) menegaskan pemerintah terus menata Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) untuk mengendalikan produksi dan pasokan batu bara.
Bahlil kembali menekankan kewajiban perusahaan tambang untuk mematuhi ketentuan pasokan dalam negeri serta menyatakan sebagian permintaan RKAB perusahaan besar tidak disetujui sepenuhnya oleh pemerintah.
“Saya tahu banyak perusahaan-perusahaan besar yang memprotes karena RKAB-nya sebagian tidak kita berikan sesuai dengan keinginannya. Tetapi kalau kita memenuhi semua keinginannya, bagaimana urusan UMKM? Mereka siapa yang mengurus?” ujar Bahlil, Jumat (23/10).














