PravadaNews – Panen raya di kawasan Food Estate tidak selalu menguntungkan petani setelah studi Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menemukan penurunan harga hasil panen dan persoalan penyerapan produksi.
Kondisi tersebut membuat sebagian petani kehilangan insentif untuk menjual hasil panen, sehingga sebagian produksi tidak terserap secara optimal.
Peneliti dan Analis Kebijakan Senior CIPS, Rahmad Supriyanto, menilai peningkatan produksi pangan perlu didukung sarana pertanian dan akses pasar yang memadai.
“Akses terhadap irigasi, benih berkualitas, pupuk, teknologi, pembiayaan, dan pasar perlu berjalan beriringan. Tanpa dukungan tersebut, peningkatan hasil panen akan sulit dipertahankan dan hasil produksi berisiko tidak terserap secara optimal,” ujar Rahmad, Kamis (22/10/2026).
Karenanya, CIPS mendorong pemerintah memperkuat fasilitas pascapanen agar petani mendapat dukungan dalam menangani dan memasarkan hasil produksi.
Selain itu, pemerintah perlu memperluas akses pasar dan mengembangkan mekanisme stabilisasi harga untuk mengurangi tekanan terhadap petani saat panen raya.
CIPS juga menekankan pentingnya pendampingan dan keterlibatan petani agar kebijakan pertanian sesuai dengan kebutuhan serta kondisi lahan setempat.
Di sisi produksi, lembaga ini merekomendasikan peningkatan produktivitas lahan yang sudah tersedia melalui perbaikan irigasi, penelitian, dan kemudahan akses sarana pertanian.
Langkah tersebut dinilai lebih efisien dibandingkan hanya mengandalkan pembukaan lahan baru yang membutuhkan biaya dan waktu lebih besar.
“Penambahan luas lahan tidak otomatis menghasilkan produksi yang tinggi. Studi CIPS di Kalimantan Tengah menunjukkan bahwa lahan yang telah diratakan membutuhkan waktu sebelum dapat ditanami, sementara hasil panennya masih terbatas,” ungkap Rahmad.
Sementara itu, Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan kebijakan stabilisasi harga pangan perlu menjaga keseimbangan antara keterjangkauan harga bagi konsumen dan pendapatan petani.
“Saat ini kita jaga keseimbangan dua sisi, selain tentunya mengejar harga terjangkau di tingkat konsumen, juga perlu mempertimbangkan pendapatan yang layak bagi petani,” kata Direktur Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan Bapanas, Indra Wijayanto, Selasa (29/9).
Sebagai bentuk perlindungan harga, pemerintah menetapkan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah kering panen (GKP) sebesar Rp6.500 per kilogram di tingkat petani melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2026 tentang pengadaan dan pengelolaan gabah atau beras dalam negeri.
Berdasarkan pantauan redaksi pada portal TaniKu milik Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, harga GKP pada Minggu (25/10) pukul 18.00 WIB tercatat Rp6.700 per kilogram atau Rp200 di atas HPP. Sedangkan pemantauan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara pada Sabtu (24/10) menunjukkan harga GKP Rp7.200 per kilogram.
Adapun Bapanas melaporkan pengadaan gabah dan beras dalam negeri oleh Perum Bulog telah melampaui 4,13 juta ton setara beras hingga Oktober 2026, melampaui target empat juta ton.














