Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa. Dok. Kementerian Keuangan

Beranda / Ekonomi / Menkeu Transfer Gaji ASN-PPPK ke Pemda Minggu Depan

Menkeu Transfer Gaji ASN-PPPK ke Pemda Minggu Depan

PravadaNews – Pemerintah pusat akan memberikan bantuan dana kepada pemerintah daerah yang kesulitan membayarkan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa menekankan bahwa Presiden Prabowo Subianto memberikan perhatian kepada pemerintah daerah yang alami kesulitan keuangan.

Oleh karena itu, pemerintah pusat akan memberikan dana tambahan bagi pemerintah daerah agar bisa membayarkan gaji para pegawai.

“Bantuan ini akan segara dicairkan paling lambat minggu depan,” kata Purbaya dalam keterangannya dikutip Jumat (7/8/2026).

Diharapkan bantuan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah dapat digunakan untuk pembayaran gaji ASN dan PPPK.

“Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASn daerah dan juga pegawai PPPK di pemerintah daerah,” kata Purbaya.

Purbaya mengatakan bahwa pihaknya akan menggelontorkan Rp20,5 triliun untuk 490 pemerintah daerah demi menjaga stabilitas keuangan daerah.

Selain menjaga stabilitas keuangan daerah, dana tersebut juga diperuntukkan untuk membayar gaji ASN dan PPPK.

Sementara itu, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian mengungkapkan terdapat 79 pemerintah daerah yang butuh bantuan dana alokasi umum dari pemerintah pusat. Nilainya mencapai Rp14 triliun.

Tito mengatakan bahwa untuk permasalahan pembayaran gaji ASN dan PPPK untuk saat ini membutuhkan dana sebesar Rp3,5 triliun.

Dalam perkembangannya, untuk memperkuat keuangan daerah agar permasalahan gaji ini tidak timbul dikemudian hari membutuhkan dana sebesar Rp14 triliun.

“Tapi, kalau datanya Pak Menteri Keuangan (membutuhkan dana) hampir Rp20 triliun,” jelas Tito di Gedung Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom RI), Jakarta Pusat, Rabu (5/8/2026).

Lebih lanjut Tito mengaku ada banyak pemerintah daerah yang meminta tambahan dana. Namun, terdapat beberapa daerah yang dapat menggunakan anggaran Dana Bagi Hasil (DBH) dan melakukan efisiensi untuk membayar gaji pegawai.

Meski begitu, dari perhitungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) ada 79 pemerintah daerah yang memang membutuhkan dana tambahan untuk membayar gaji.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *