PravadaNews – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Ketiganya diduga mengatur penunjukan mitra pelaksana program melalui yayasan yang terafiliasi dengan mereka dan memperoleh keuntungan hingga miliaran rupiah setiap hari.
Tiga tersangka itu adalah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya dan Lodewyk Pusung.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tiga tersangka itu diduga telah meraup insentif miliaran rupiah per hari dari yayasan yang terafiliasi dengan mereka.
Syarief mengungkapkan, insentif miliaran rupiah itu didapat ketiga tersangka dari hasil pengaturan atau penunjukan mitra pelaksana program MBG atau yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sepanjang 2025–2026.
Baca Juga: Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dkk Berstatus Tersangka setelah Diperiksa 13 Jam
“yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP,” beber Syarief di gedung Kejaksaan RI, pada Rabu (3/6/2026).
Menurut penyidik, mereka diduga memanfaatkan kewenangan dalam proses penunjukan mitra program MBG untuk menguntungkan yayasan-yayasan tertentu yang memiliki hubungan dengan para tersangka.
Syarief mengatakan yayasan yang telah ditunjuk sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sejatinya tidak memenuhi syarat untuk terlibat dalam program tersebut.
“Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG,” jelas Syarief.
Syarief juga menyoroti mekanisme penunjukan mitra yang diduga dilakukan melalui pengaturan proses verifikasi pada portal kemitraan BGN.
Dalam praktiknya, yayasan yang seharusnya tidak lolos seleksi itu tetap mendapatkan persetujuan setelah adanya intervensi dari para tersangka.
Syarief menilai skema tersebut telah menyimpang dari tujuan awal program MBG yang dirancang untuk meningkatkan pemenuhan gizi siswa namun penunjukan atas yayasannya telah menyimpang dan diduga telah menguntungkan tiga tersangka tersebut.
Syarief menuturkan, proses seleksi dan verifikasi diduga telah direkayasa sehingga sejumlah yayasan yang memiliki keterkaitan dengan pejabat BGN tetap ditunjuk sebagai pelaksana program.
Dana yang semestinya mendukung pelaksanaan program pemenuhan gizi bagi siswa itu diduga mengalir kepada entitas yang telah diatur sejak awal memenangkan proses penunjukan.
Temuan itu memperkuat dugaan bahwa mekanisme pengadaan dan penunjukan mitra dalam program MBG telah diselewengkan melalui jaringan yayasan yang terhubung dengan para pejabat yang memiliki kewenangan di dalam BGN.
Syarief menambahkan, hingga kini, penyidik masih menelusuri aliran dana serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.
“Namun (yayasan) itu diduga tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka,” tutup Syarief.
Diberitakan sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah melakukan penggeledahan di kantor BGN pada hari ini, yang berlokasi di Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Pelaksana Harian Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mochammad Jefri, membenarkan adanya penggeledahan tersebut.
“Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Agung benar melakukan penggeledahan di kantor BGN,” kata Jefri.
Jefri meminta publik menunggu informasi lebih lanjut mengenai hasil penyelidikan.
Meski detail perkara masih terbatas, penggeledahan diduga berkaitan dengan tata kelola BGN pada masa kepemimpinan Dadan Hindayana.
Langkah penyidik itu dilakukan hanya sehari setelah Presiden Prabowo mencopot Dadan dari jabatannya sebagai kepala badan tersebut.















