Ilustrasi ketukan palu sidang. (Foto: AI)

Beranda / Hukum / MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak

MK Putuskan Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sepihak

PravadaNews – Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan operator telekomunikasi tidak lagi dapat membiarkan sisa kuota internet pelanggan hangus begitu saja tanpa memberikan pilihan perlindungan kepada konsumen.

Penegasan tersebut tertuang dalam Putusan Nomor 219/PUU-XXIV/2026 yang mengabulkan sebagian permohonan uji materi terkait kebijakan hangusnya kuota internet.

Dalam amar putusannya, MK menyatakan Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 secara bersyarat.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan, pokok persoalan dalam perkara tersebut bukan sekadar apakah kuota internet merupakan barang, melainkan apakah konsumen memiliki hak atas manfaat ekonomi dari layanan yang telah mereka bayar.

Menurut Mahkamah, setelah pelanggan membeli paket data, kuota internet yang diterima tidak lagi sekadar fasilitas layanan, melainkan telah menjadi benda tidak berwujud (intangible property) yang hak kepemilikannya melekat pada pengguna.

“Negara harus melindungi perolehan pemanfaatan kuota internet dimaksud sehingga perlindungan atas hak pengguna jasa telekomunikasi terhadap kuota internet yang telah diperoleh sekaligus merupakan wujud nyata perlindungan atas hak milik pribadi,” kata Adies.

MK menilai hak atas kuota internet tersebut memperoleh perlindungan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28H ayat (4) UUD 1945 yang menjamin hak milik pribadi tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Meski demikian, Mahkamah tidak mewajibkan seluruh operator menerapkan satu skema tertentu seperti rollover atau akumulasi kuota. Sebaliknya, operator diberikan keleluasaan menawarkan berbagai pilihan paket kepada pelanggan sepanjang tetap memberikan perlindungan terhadap sisa kuota yang belum digunakan.

Putusan MK tersebut mendapat dukungan dari Anggota Komisi I DPR RI Fraksi PKB, Oleh Soleh. Ia menilai putusan itu menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak konsumen yang selama ini kerap dirugikan akibat hangusnya sisa kuota internet.

“Putusan MK ini sangat berarti bagi masyarakat. Selama ini, masyarakat sering dirugikan dengan hangusnya sisa kuota internet yang sudah mereka beli. Walaupun sisa kuota tersebut mungkin tidak memberikan keuntungan bagi operator, tetapi bagi masyarakat tetap memiliki nilai dan merupakan hak yang telah dibayar,” ujar Oleh Soleh dalam keterangannya di fraksipkb.com, Jumat (24/7).

Menurutnya, putusan tersebut mempertegas bahwa kuota internet memiliki nilai ekonomi karena diperoleh melalui transaksi yang sah antara konsumen dan operator. Karena itu, penghapusan sisa kuota secara sepihak tanpa perlindungan yang memadai tidak dapat dibenarkan.

“Ini merupakan bentuk perlindungan terhadap hak konsumen. Masyarakat telah membayar untuk mendapatkan layanan internet, sehingga hak atas sisa kuota tersebut tidak boleh begitu saja dihapus secara sepihak,” katanya.

Oleh Soleh pun mendesak seluruh operator telekomunikasi segera menyesuaikan sistem layanan mereka agar sejalan dengan putusan MK.

“Operator telekomunikasi harus segera menyesuaikan sistem dan mekanisme layanannya dengan putusan MK. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan karena sisa kuota yang telah dibeli tiba-tiba hangus tanpa perlindungan yang jelas,” tegasnya.

Ia berharap putusan tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola layanan telekomunikasi yang lebih adil, transparan, dan berpihak kepada kepentingan konsumen.

“Pada prinsipnya, setiap hak masyarakat yang diperoleh secara sah dan telah dibayar harus mendapatkan perlindungan. Karena itu, saya mendorong operator telekomunikasi untuk segera menjalankan putusan ini secara konsisten,” pungkasnya.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *