Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo. (Foto: PravadaNews)

Beranda / Hukum / Nusron Wahid belum Hadir di KPK hingga Kamis Siang

Nusron Wahid belum Hadir di KPK hingga Kamis Siang

PravadaNews – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid belum hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Kamis (15/10/2026) siang. 

KPK memanggil Nusron sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nusron masih terjadwal pada Kamis. Penyidik masih menunggu kedatangan Menteri ATR/BPN tersebut di Gedung Merah Putih KPK.

“Benar, masih terjadwal hari ini, untuk pemeriksaan Saudara NW dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Kementerian ATR BPN. Sampai dengan siang ini, yang bersangkutan belum hadir,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (15/10/2026).

Budi mengungkapkan, penyidik juga belum menerima konfirmasi dari Nusron mengenai kehadiran maupun ketidakhadirannya dalam pemeriksaan. Meski demikian, KPK masih berharap Nusron memenuhi panggilan tersebut.

“Oleh karena itu, kami meyakini saksi akan hadir dalam penjadwalan ulang pemeriksaan hari ini,” ujar Budi.

Pemanggilan kali ini merupakan yang kedua bagi Nusron dalam perkara tersebut. Pada pekan sebelumnya, Nusron tidak hadir dalam agenda pemeriksaan yang dijadwalkan KPK.

Nusron dipanggil untuk memberikan keterangan sebagai saksi guna melengkapi berkas perkara para tersangka. Keterangan tersebut dibutuhkan penyidik dalam penanganan kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk dan penerimaan lainnya di lingkungan ATR/BPN.

Mereka adalah Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, politikus Partai Golkar Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, serta Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi.

Empat tersangka lainnya ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN Lampri, serta Muhammad Fakhry, Erwin, dan Rizal Pahlevi.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai orang kepercayaan Nusron Wahid. Namun, status tersebut tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan Nusron dalam dugaan tindak pidana yang sedang disidik.

Pemeriksaan Nusron diharapkan membantu penyidik mengungkap lebih jauh perkara dugaan korupsi pengurusan HGB tersebut. Hingga Kamis siang, KPK masih menunggu kehadiran dan keterangan Nusron untuk melengkapi proses penyidikan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *