PravadaNews – Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS) dan pelaksanaan penuh ekspor komoditas strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) akan berjalan beriringan pada 1 Januari 2027. Sehingga, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka ruang koordinasi antara kedua kebijakan itu.
Kepala Eksekutif Pengawas BMKS OJK, Sarjito, mengatakan ruang koordinasi tersebut tersedia setelah OJK mendapat mandat baru melalui Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK kemudian menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 15 Tahun 2026 tentang Penahapan Peralihan Tugas dan Wewenang Pengaturan dan Pengawasan Transaksi pada Bursa Mineral dan Komoditas Strategis dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi ke Otoritas Jasa Keuangan.
“OJK tentu dapat berkoordinasi dengan setiap pihak termasuk dengan DSI, khususnya dalam konteks ekspor mineral dan komoditas, sehingga harapannya dapat meningkatkan traceability dan transparansi dari seluruh transaksi mineral dan komoditas di Indonesia,” jelas Sarjito dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK September 2026, Senin (5/10/2026).
Menurut Sarjito, koordinasi ini diarahkan untuk memperkuat keterlacakan dan keterbukaan transaksi mineral serta komoditas yang masuk dalam pengawasan BMKS.
“Dengan demikian, koordinasi tersebut diharapkan dapat mendukung tujuan menghindari praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan mineral strategis dan komoditas strategis,” ujar Sarjito.
Selain aturan peralihan, OJK menerbitkan POJK Nomor 16 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis yang mulai berlaku 1 Januari 2027 dan mengatur perdagangan, transaksi, tata kelola, manajemen risiko serta perlindungan pengguna jasa.
Diketahui, OJK juga masih menyusun ketentuan teknis untuk penyelenggaraan BMKS yang mencakup bursa, lembaga kliring, hingga perdagangan produk mineral dan komoditas strategis.
Pada sisi ekspor, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis menetapkan batu bara, kelapa sawit dan paduan besi atau ferroalloy sebagai komoditas tahap awal yang hanya dapat diekspor melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ekspor sebagai pemilik atau perantara tunggal.
Pemerintah mencatat nilai ekspor tiga komoditas tersebut mencapai sekitar US$66,13 miliar atau 23,4% dari total ekspor nasional pada 2025 dengan target pelaksanaan penuh mekanisme ekspor melalui DSI paling lambat 1 Januari 2027.
Sementara itu, DSI hingga Senin (24/8) telah memperoleh visibilitas atas sekitar 6.500 deklarasi ekspor senilai lebih dari US$14 miliar dan lebih dari 90 juta ton komoditas dengan data yang mencakup harga, volume, kualitas, klasifikasi Harmonized System (HS), kapal pengangkut ataupun negara tujuan.
Koordinasi tersebut akan berjalan di tengah nilai ekspor Indonesia yang mencapai US$193,64 miliar pada Januari–Agustus 2026, naik 4,74% dibandingkan periode yang sama pada 2025 sebesar sekitar US$184,88 miliar.















