Beranda / Hukum / Pakar Hukum Duga Ada Pihak Ketiga di Balik Penyadapan

Pakar Hukum Duga Ada Pihak Ketiga di Balik Penyadapan

PravadaNews — Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menduga ada pihak ketiga yang berada di balik dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto. 

Menurut Fickar, tindakan yang diduga melibatkan sejumlah jenderal kepolisian itu tidak masuk akal jika hanya dilakukan untuk kepentingan pribadi para pelaku.

Fickar menilai penyidik perlu menelusuri siapa pihak ketiga yang memesan atau mengendalikan kegiatan penyadapan tersebut. Penelusuran juga harus mencakup pihak yang diduga menerima atau memanfaatkan informasi hasil penyadapan.

Fickar menilai dugaan penyadapan terhadap kepala negara memiliki persoalan serius karena berpotensi berkaitan dengan kepentingan di luar penegakan hukum. 

Terlebih, Kapolri merupakan pejabat setingkat menteri yang secara hierarki bertanggung jawab kepada Presiden dan Wakil Presiden.

“Buat apa dia menyadap? Menurut saya tidak mungkin untuk kepentingan pribadi Kapolri-nya. Pasti ada pihak ketiga yang membutuhkan informasi ini, yaitu orang yang bisa mengendalikan atau memanfaatkan informasi tersebut,” tegas Fickar, Jumat (6/11/2026).

Selain dugaan keterlibatan pihak ketiga, Fickar menilai perkara tersebut berpotensi berkembang ke ranah tindak pidana makar. Namun, kemungkinan itu tidak bisa disimpulkan hanya berdasarkan adanya dugaan penyadapan terhadap Presiden.

Menurut Fickar, penyidik harus membuktikan terlebih dahulu niat jahat atau mens rea para pelaku. Selain itu, perlu ditemukan tindakan nyata yang menunjukkan adanya tujuan untuk melumpuhkan fungsi Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan.

“Makar itu adalah membuat presiden tidak berfungsi atau tidak bisa melakukan fungsinya sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Masih perlu pembuktian, apakah penyadapan itu memang ditujukan untuk melemahkan presiden agar tidak bisa melaksanakan tugasnya,” ujar Fickar.

Dengan demikian, dugaan penyadapan ilegal dan tindak pidana makar merupakan dua hal yang memerlukan pembuktian unsur berbeda. Penyidik perlu mengungkap tujuan di balik penyadapan sebelum mengaitkannya dengan dugaan upaya melumpuhkan pemerintahan.

Fickar juga memperkirakan jumlah pihak yang terlibat dalam perkara tersebut masih berpotensi bertambah. Sebab, pengoperasian perangkat penyadapan membutuhkan kemampuan teknis khusus dan tidak mungkin hanya bergantung pada segelintir orang.

Fickar turut menyoroti informasi mengenai perangkat penyadapan yang disebut sempat dipindahkan ke rumah pribadi saat terjadi pergantian pucuk pimpinan Polri. Menurut Fickar, fakta tersebut perlu menjadi bagian dari penelusuran penyidik untuk mengungkap siapa saja yang menguasai dan mengoperasikan perangkat tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, kepolisian saat ini menerapkan pasal terkait penyadapan ilegal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta KUHP. Fickar menilai penyidikan masih dapat berkembang sepanjang ditemukan bukti yang mendukung dugaan tindak pidana lain.

Lebih jauh, Fickar mendesak DPR segera merampungkan undang-undang khusus tentang penyadapan. Regulasi tersebut diperlukan untuk membatasi kewenangan sekaligus memperketat pengawasan terhadap penggunaan fasilitas penyadapan negara.

“Penyadapan itu bagian dari upaya paksa yang rentan disalahgunakan jika tanpa pengawasan ketat. DPR harus membatasi agar kewenangan ini murni digunakan untuk penegakan hukum, bukan untuk kepentingan politik praktis,” kata Fickar.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *