PravadaNews – Biaya perjalanan dan kebutuhan rumah tangga menjelang Natal 2026 serta Tahun Baru 2027 menjadi sasaran sejumlah diskon dan bantuan yang disiapkan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan berbagai stimulus tersebut, mulai dari keringanan transportasi selama libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) hingga insentif pajak yang direncanakan berlanjut pada 2027.
Pada sektor transportasi, insentif diberikan untuk tiket pesawat, kereta api, kapal laut, dan angkutan penyeberangan dengan periode perjalanan yang berbeda.
“Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 100 persen diberikan untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik pada periode 22 Desember sampai dengan 10 Januari, dengan target 3,75 juta penumpang penerbangan kelas ekonomi,” kata Airlangga dalam konferensi pers, di Kantor Kementerian bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (5/11/2026).
Penanggungan pajak ini tidak membuat tiket pesawat gratis. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 77 Tahun 2026 tentang PPN angkutan udara selama libur Natal dan Tahun Baru, harga tiket diperkirakan turun sekitar 11–12% setelah disertai potongan biaya bandara.
Sementara itu, pemerintah memberikan diskon tiket kereta api kelas ekonomi komersial sebesar 30% bagi sekitar 1,04 juta penumpang untuk perjalanan 22 Desember 2026 hingga 4 Januari 2027.
Potongan sebesar 30% juga berlaku pada tarif dasar tiket kelas ekonomi PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni) bagi sekitar 414 ribu penumpang selama 17 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027. Diskon tersebut tidak mencakup biaya asuransi dan pas masuk pelabuhan.
Untuk angkutan penyeberangan, PT ASDP Indonesia Ferry memberikan pembebasan tarif jasa kepelabuhanan sebesar 100% di 14 pelabuhan pada 22 Desember 2026 hingga 10 Januari 2027, dengan target manfaat bagi sekitar 1,42 juta orang.
Fasilitas ASDP berlaku di tujuh lintasan penyeberangan bagi pejalan kaki serta kendaraan golongan tertentu, termasuk sepeda motor dan mobil penumpang. Pembebasan ini hanya mencakup komponen jasa pelabuhan, bukan seluruh harga tiket penyeberangan.
Diketahui, pemerintah mengalokasikan Rp883,4 miliar untuk stimulus transportasi Nataru, dengan rincian Rp722 miliar bagi penerbangan dan Rp95,4 miliar untuk kereta api. Sementara itu, anggaran diskon Pelni mencapai Rp38,3 miliar dan ASDP sebesar Rp27,7 miliar.
Selain meringankan biaya perjalanan, pemerintah menyiapkan bantuan pangan berupa 10 kilogram beras per bulan bagi 33,24 juta keluarga penerima manfaat selama Oktober–Desember 2026. Dengan demikian, setiap keluarga mendapat alokasi 30 kilogram beras untuk tiga bulan.
Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp900 ribu juga disiapkan bagi sekitar 13,3 juta pekerja dengan gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan atau di bawah upah minimum provinsi (UMP).
Untuk memperluas akses perbankan, pemerintah masih mematangkan pembukaan rekening baru dengan saldo awal Rp50 ribu bagi 25,16 juta penduduk dewasa. Program tersebut diprioritaskan bagi masyarakat kelompok desil 1–4 atau 40% penduduk dengan tingkat kesejahteraan terendah.
Di sektor perdagangan, pemerintah mendorong program diskon nasional melalui Belanja di Indonesia Aja (BINA) Great Sale dan Hari Belanja Online Nasional (Harbolnas). Kedua program ini masing-masing mencatat transaksi Rp31 triliun dan Rp36,4 triliun pada 2025.
Dukungan lainnya diberikan melalui subsidi energi dan insentif bea masuk nol persen bagi sejumlah kebutuhan industri. Fasilitas itu mencakup gas petroleum cair (LPG) untuk industri kimia, bahan baku plastik tertentu selama enam bulan, serta suku cadang pesawat.
Adapun penyaluran kredit program telah mencapai Rp303,9 triliun kepada 4,37 juta debitur, dengan sekitar 68% pembiayaan digunakan untuk sektor produktif. Pemerintah juga menyiapkan Kredit Perempuan Prasejahtera berbunga 8% bagi 1,7 juta nasabah pada November–Desember 2026.
Memasuki 2027, pemerintah berencana melanjutkan Program Magang Nasional bagi 150 ribu peserta mulai April dan memperluas Program Vokasi Nasional menjadi 300 ribu peserta. Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) juga akan ditingkatkan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Dari sisi perpajakan, pemerintah menyiapkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung negara bagi sekitar 7,5 juta pekerja berpenghasilan hingga Rp10 juta per bulan. Cakupan insentif tersebut direncanakan meluas dari sektor padat karya dan pariwisata ke seluruh sektor pada 2027.
Selain insentif pajak penghasilan pekerja, Airlangga menyebut rencana penyesuaian batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) masih dibahas bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sehingga besaran kenaikannya belum diputuskan.
“Jadi, pembahasannya ini belum selesai dan tidak akan diberlakukan pada Januari. Mungkin setelah Januari baru kita akan berlakukan,” ujar Airlangga.
Insentif lain yang disiapkan pada 2027 mencakup diskon 50% iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pekerja bukan penerima upah. Pemerintah juga merencanakan pembebasan PPN atas emas perhiasan berkadar 99,9% dari standar sebelumnya 99,99%.
Pada sektor perumahan, pemerintah berencana melanjutkan fasilitas PPN DTP sebesar 100% atas bagian harga jual rumah hingga Rp2 miliar untuk hunian dengan harga maksimal Rp5 miliar.
Selain itu, Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi dengan bunga tetap 6% disiapkan bagi masyarakat berpenghasilan tetap sekitar Rp17 juta per bulan untuk pembelian rumah hingga Rp500 juta. Sejumlah ketentuan pelaksanaan stimulus pada 2027 masih dipersiapkan, dengan perkiraan kebutuhan anggaran sekitar Rp31 triliun.













