PravadaNews – Pemalsuan beras fortifikasi yang menjadi temuan Kementerian Pertanian (Kementan) bukan sekadar pelanggaran perdagangan biasa.
Anggota Komisi IV DPR RI, Jaelani mengatakan, pemalsuan tersebut merupakan ancaman serius terhadap kesehatan masyarakat rentan.
“Pemalsuan atau penurunan kualitas mutu pada produk pangan fungsional yang ditujukan untuk penanganan gizi buruk merupakan bentuk kejahatan kemanusiaan yang memprihatinkan,” kata Jaelani kepada wartawan dikutip Selasa (4/8/2026).
Jaelani mendesak Kementerian Pertanian bersama Badan Pangan Nasional (Bapanas) segera turun tangan.
Para pemangku kebijakan tersebut perlu melakukan pengawasan ketat, pengujian laboratorium komprehensif, serta verifikasi ulang terhadap seluruh merek beras fortifikasi yang beredar di pasar.
“Sampaikan hasil uji laboratorium tersebut secara terbuka agar masyarakat terhindar dari konsumsi produk yang tidak layak gizi,” jelas Jaelani.
Lebih lanjut, Jaelani meminta Bapanas, Kementerian Perdagangan, dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) bertindak tegas dengan menarik seluruh produk non-standar dari pasaran serta mencabut izin edar produsen yang terbukti memanipulasi klaim kandungan gizi.
Di sisi lain, Kementerian Kesehatan dan Badan Gizi Nasional (BGN) juga diminta segera mengevaluasi efektivitas distribusi beras fortifikasi agar intervensi gizi nasional tepat sasaran.
“Kami juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan Satgas Pangan untuk tidak ragu mengusut tuntas dugaan tindak pidana serta praktik mafia pangan di balik penyalahgunaan distribusi beras fortifikasi ini,” kata Jaelani.
“Komisi IV DPR RI akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar tidak ada lagi pihak yang berani mengorbankan kualitas gizi rakyat demi mengejar profit,” pungkas Jaelani.
Sebelumnya, Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkap dugaan peredaran beras fortifikasi yang tidak sesuai standar, diperkirakan menyebabkan potensi kerugian konsumen mencapai sekitar Rp71 triliun, sekaligus menyeret potensi kerugian negara dari sisi subsidi pangan hingga sekitar Rp56 triliun.
Mentan Amran menegaskan bahwa beras fortifikasi sejatinya merupakan pangan bergizi yang diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, kelompok rentan, dan anak-anak yang berisiko mengalami stunting. Karena itu, harganya seharusnya tidak jauh berbeda dengan beras medium.
“Fortifikasi itu diberikan vitamin-vitamin khusus untuk masyarakat menengah ke bawah, orang yang stunting, atau kekurangan gizi. Logikanya harganya harus murah, minimal setara beras medium atau sedikit lebih tinggi karena ada tambahan vitamin. Tapi ternyata ada yang dijual sampai Rp42 ribu per kilogram. Ini tidak masuk akal, ini akal-akalan,” kata Mentan Amran kepada wartawan di Jakarta, Jumat (31/7/2026).
Hasil pemeriksaan terhadap sampel beras fortifikasi menunjukkan sekitar 80 persen produk tidak memenuhi standar fortifikasi. Dari tiga laboratorium yang telah menyelesaikan pengujian, sebagian besar sampel dinyatakan bukan beras fortifikasi atau tidak memenuhi standar yang dipersyaratkan.
“Yang terdaftar itu sekitar 80 persen tidak sesuai standar. Harga rata-ratanya Rp22.665 per kilogram, bahkan ada yang mencapai Rp42 ribu. Ini sangat ekstrem. Kami menggunakan banyak laboratorium agar hasilnya akurat dan seluruh temuan akan kami tindak lanjuti,” kata Amran.
Amran menjelaskan beras fortifikasi merupakan beras khusus yang digunakan untuk menekan angka stunting di Indonesia. Meskipun berbahan beras biasa tetapi beras fortifikasi mendapatkan tambahan berbagai vitamin dan mineral esensial sehingga harganya relatif lebih mahal.
“Masalahnya beras fortifikasi yang beredar di pasar dengan harga mahal, tetapi tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Ini merupakan bentuk penipuan konsumen,” kata Amran.















