Anggota Baleg DPR RI, Daniel Johan. (Foto: Dok. F-PKB DPR RI)

Beranda / Politik / PKB Berharap RUU PPRT Disahkan Hari Ini

PKB Berharap RUU PPRT Disahkan Hari Ini

PravadaNews – Pemerintah telah menyerahkan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) kepada DPR RI pada Senin (20/4/2026).

Saat mewakili Pemerintah menyampaikan pandangan pemerintah, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengatakan bahwa pemerintah menyambut baik RUU PPRT yang merupakan inisiatif DPR sebagai langkah penting dalam memberikan pelindungan kepada pekerja rumah tangga.

“Pemerintah berkomitmen menempatkan pekerja rumah tangga sebagai pekerja yang memiliki hak asasi sebagaimana pekerja pada umumnya. Perlindungan tersebut mencakup seluruh tahapan, mulai dari sebelum bekerja, selama bekerja, hingga setelah hubungan kerja berakhir, termasuk mekanisme penyelesaian perselisihan,” kata Menaker pada Rapat Kerja Pembicaraan/Pembahasan Tingkat I RUU PPRT.

Baca Juga: DPR Semprot BPOM Imbas Tak Jalankan Pengawasan MBG

Lebih lanjut, Menaker mengatakan bahwa Decent Work for Domestic Worker merupakan sebuah kebutuhan dalam memberikan pelindungan bagi pekerja rumah tangga.

Pekerja rumah tangga harus mendapatkan jaminan upah yang layak, waktu kerja dan waktu istirahat, hak libur dan cuti, pelindungan dari diskriminasi, kekerasan seksual, serta jaminan keselamatan dan kesehatan kerja.

“Pemerintah sangat setuju memasukkan pekerja rumah tangga untuk memiliki status pekerja pada umumnya yang mendapatkan hak sesuai harkat dan martabat sebagai manusia,” kata Menaker.

Sementara itu, Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PKB Daniel Johan berharap Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dapat disahkan hari ini menjadi undang-undang, Selasa (21/4/2026).

Ketua DPP PKB itu menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang telah memberikan perhatian serius terhadap RUU tersebut. Setelah 22 tahun, akhirnya RUU ini memasuki tahap akhir pembahasan.

“Akhirnya doa dan perjuangan PKB terkabul. Setelah sekian lama Cak Imin selalu ikut mengawal langsung agar RUU PPRT dapat segera disahkan menjadi UU,” ujar Daniel Johan, Senin (20/4/2026).

Menurut Daniel, RUU tersebut akan memberi kepastian dan jaminan hukum bagi pekerja rumah tangga. RUU ini juga mengatur pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah.

“Kami sangat konsen terkait RUU PPRT untuk memberi kepastian dan jaminan hukum PPRT. RUU ini juga memberikan perhatian agar PRT mendapat pelatihan vokasi dari pemerintah pusat maupun daerah,” kata Daniel Johan.

Anggota Komisi IV DPR RI ini berharap RUU PPRT disahkan saat paripurna DPR besok. Saat ini, Badan Legislasi (Baleg) tengah membahas Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT secara intensif.

“PKB berharap agar besok RUU ini bisa di sahkan menjadi UU saat paripurna,” ucap Daniel Johan.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *