PravadaNews – Pemerintah resmi menurunkan harga gas untuk kebutuhan industri dalam negeri. Harga gas untuk kebutuhan dalam negeri yang dibeli dari Liquefied Natural Gas (LNG) turun menjadi 13 dolar AS per mmbtu.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia mengatakan penurunan tersebut hasil dari aspirasi yang disampaikan asosiasi pelaku industri.
“Atas arahan presiden, kami perintahkan, masukan itu 15-16 dolar As per mmbtu. Tapi, kita hitung turunkan jadi 13 dolar AS per mmbtu, dari 23 dolar AS jadi 13 dolar AS,” kata Bahlil dikutip Selasa (30/6/2026).
Pemerintah berharap dengan kebijakan tersebut tidak mengganggu kinerja industri dan lapangan pekerjaan tidak terganggu dengan harga gas.
Bahlil mengatakan, pemerintah menetapkan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) senilai 6,5 hingga 7 dolar AS per mmbtu.
Baca Juga: Harga Gas Masuk Agenda Mitigasi PHK
Ketua Umum Partai Golkar itu mengatakan, gas pipa industri yang kilangnya berapa di Jawa harganya sekitar 9,6 dolar AS per mmbtu.
Namun, ada penurunan produksi kilang di Jawa Barat dan Jawa timur serta DKI Jakarta. Hal itu membuat industri menggunakan LNG dari Papua, Sulawesi, Kalimantan dengan harga 20-23 dolar AS per mmbtu.
“Makanya teman-teman industri meminta pemerintah turun tangan,” jelas Bahlil.
Sementara itu, Penasihat Khusus Presiden RI bidang ketenagakerjaan dan kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyebut mitigasi PHK sudah mulai berjalan. Said menyampaikan, Satgas Mitigasi PHK mulai bekerja.
“Harga gas industri diarahkan menuju batas bawah sekitar 7 dolar AS, dari sebelumnya sekitar 14 sampai 16 dolar AS,” kata Said, di temui di gedung Usmar Ismail Hall, Jakarta, Senin (29/6/2026).
Lebih lanjut, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) itu mengatakan, penurunan harga gas industri akan menekan potensi PHK terhadap para pekerja.
“Ini akan mendorong industri kembali bekerja normal, sehingga terhindar dari PHK di industri berorientasi ekspor,” kata Said.















