PravadaNews – Pengalihan Dana Desa untuk mendukung pembangunan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) dinilai berisiko mengurangi anggaran program prioritas masyarakat desa.
Kebijakan tersebut juga dikhawatirkan mengganggu kemandirian fiskal desa serta keberlangsungan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang telah lebih dahulu beroperasi.
Direktur Eksekutif Center of Economics and Law Studies (CELIOS) Bhima Yudhistira Adinegara mengatakan, penggunaan Dana Desa untuk pembangunan dan operasional Kopdes Merah Putih dapat membatasi ruang anggaran pemerintah desa.
Dampaknya, program yang telah disepakati melalui musyawarah desa berpotensi kehilangan dukungan pendanaan.
“Anggaran akibat pengalihan Dana Desa untuk pembangunan dan operasional Kopdes Merah Putih berisiko mengorbankan program prioritas yang telah disepakati melalui musyawarah desa, mulai dari pelayanan dasar, pengentasan kemiskinan, hingga perbaikan infrastruktur,” kata Bhima dalam keterangannya, dikutip Selasa (13/10/2026).
Risiko tersebut berkaitan dengan kebijakan penyesuaian Dana Desa untuk mendukung implementasi Kopdes Merah Putih. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, penyesuaian ditetapkan sebesar 58,03 persen dari pagu Dana Desa setiap desa atau secara kumulatif mencapai Rp34,57 triliun.
Ketentuan tersebut kemudian dipertegas melalui PMK Nomor 15 Tahun 2026. Aturan itu memperbolehkan penggunaan Dana Desa untuk membiayai pembangunan gerai, pergudangan, dan perlengkapan koperasi.
Bhima menilai, kebijakan tersebut perlu dievaluasi agar penggunaan anggaran tetap berpijak pada kebutuhan masyarakat setempat. Bhima mendesak pemerintah mengembalikan Dana Desa sebagai instrumen kedaulatan fiskal desa sehingga pemerintah desa memiliki ruang lebih besar untuk menentukan prioritas pembangunan.
Menurut Bhima, pendekatan program yang terlalu terpusat berisiko mengabaikan kebutuhan dan kapasitas ekonomi masing-masing desa. Akibatnya, pembangunan koperasi yang seharusnya memperkuat ekonomi lokal justru berpotensi menekan usaha yang sudah berjalan.
“Kopdes Merah Putih justru berpotensi menjadi kanibal bagi koperasi dan UMKM yang telah tumbuh, beroperasi, dan melayani masyarakat desa,” kata Bhima.
Bhima menegaskan, pembangunan ekonomi desa semestinya memperkuat inisiatif usaha lokal, bukan menggeser keberadaan pelaku usaha yang telah lebih dahulu melayani masyarakat. Penggunaan anggaran desa juga perlu mempertimbangkan kebutuhan mendasar warga agar program ekonomi tidak mengorbankan pelayanan publik.
Keraguan terhadap rancangan dan pelaksanaan Kopdes Merah Putih juga tercermin dalam survei CELIOS bertajuk Rapor Kinerja 2 Tahun Pemerintahan Prabowo–Gibran. Survei tersebut mencatat mayoritas responden ahli menilai rancangan dan implementasi program itu belum memadai untuk menciptakan kemandirian ekonomi serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
Sebanyak 91 persen responden ahli menyatakan tidak setuju bahwa rancangan dan implementasi Kopdes Merah Putih sudah memadai untuk mencapai tujuan tersebut. Sementara itu, 6 persen responden bersikap netral dan hanya 3 persen menyatakan setuju.
Penilaian serupa juga muncul dari kelompok masyarakat umum yang disurvei CELIOS. Sebanyak 66 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap program Kopdes Merah Putih, sedangkan 21 persen menyatakan setuju dan 13 persen lainnya mengaku tidak tahu.
“Penilaian negatif juga terlihat dari kelompok masyarakat umum. Sebanyak 66 persen responden menyatakan tidak setuju terhadap program Kopdes Merah Putih. Sebaliknya, hanya 21 persen yang menyatakan setuju, sedangkan 13 persen lainnya mengaku tidak tahu,” kata Bhima.
Hasil survei tersebut menunjukkan bahwa mayoritas responden ahli dan masyarakat umum yang disurvei belum menilai perencanaan serta pelaksanaan Kopdes Merah Putih memadai untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Temuan ini menjadi bagian dari kritik CELIOS terhadap kebijakan pendanaan dan desain program koperasi desa.
Bhima menekankan, keberhasilan pembangunan ekonomi desa tidak cukup diukur dari pembangunan gerai atau tersedianya fasilitas koperasi. Menurutnya, kebijakan juga perlu memastikan keberlanjutan usaha lokal, pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, dan ruang bagi desa untuk menentukan prioritas pembangunan sesuai kondisi ekonominya.















