PravadaNews – Kementerian Perdagangan (Kemendag) membantah penyesuaian Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk minyak goreng merek Minyakita tidak berkaitan dengan implementasi B50.
Pernyataan itu disampaikan Menteri Perdagangan (Mendag), Budi Santoso (Busan) kepada wartawan di Kantor Kemendag RI, Minggu (3/5/2026).
“Eggak, enggak ada masalah sekali (kaitannya dengan B50),” kata Menteri Busan.
Menteri Busan mengatakan, penyesuaian dilakukan karena harga Crude Palm Oil (CPO), biaya produksi, dan distribusi alami kenaikan.
“Ini kan faktor harga CPO naik, biaya produksi naik, jadi kan kami harus menyesuaikan semua,” ujar Menteri Busan.
Kendati begitu, belum ada keputusan final soal penyesuaian harga Minyakita. Sebab, Kemendag harus mengkaji dan membahas bersama kementerian/lembaga teknis lainnya.
“Penyesuaian nanti sedang kita pelajari, kita kaji dengan kementerian/lembaga teknis,” jelas Menteri Busan.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menegaskan, kebijakan B50 merupakan bagian dari strategi besar pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional.
“Sudah hampir 6 bulan kita melakukan uji pakai (B50) untuk di beberapa peralatan seperti alat berat, kapal, truk, dan sekarang masih bergulir terus (pengujiannya),” kata Bahlil, pekan lalu.
“Tapi sebentar lagi akan final dan sampai dengan hari ini uji cobanya alhamdulillah cukup baik. Dan 1 Juli mulai diterapkan implementasi B50. Inilah kenapa pemerintah dari awal itu mencari energi alternatif,” tambah Bahlil.















