PravadaNews – Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2026 Tentang Pencegahan dan Penanggulan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme mendapat kritikan dari Pendiri Negara Islam Indonesia (NII), Ken Setiawan.
Ken mempertanyakan implementasi aturan tersebut dalam mencegah ekstremisme dan radikalisme. Ken berpendapat kebijakan tersebut sejauh ini belum mampu menjawab akar persoalan yang telah berkembang di masyarakat.
Menurut Ken, program-program yang dijalankan di bawah payung regulasi itu cenderung bersifat administratif dan belum menyentuh akar persoalan di lapangan.
“Saya melihatnya tidak cukup efektif karena ditengarai juga tidak dijalankan secara maksimal,” kata Ken kepada PravadaNews, Senin (22/6/2026).
Baca Juga: Mendag: NIB Bukan untuk Kejar Pajak dan Ini Cara Buatnya
“Program yang ada, sering kali hanya menjadi laporan kepada presiden bahwa kondisi masyarakat baik-baik saja, sementara kenyataannya di lapangan tidak tepat sasaran,” sambung Ken.
Ken juga mengkritik cara pandang pemerintah yang selama ini mengaitkan radikalisme semata-mata dengan faktor agama.
Menurut Ken, pendekatan seperti itu berisiko mengabaikan berbagai penyebab lain yang justru dapat menjadi pemicu munculnya ekstremisme.
Salah satu contohnya, kata Ken, gerakan perlawanan terhadap pemerintah juga bisa muncul ke permukaan lantaran faktor kondisi ekonomi, politik dan kekecewaan sosial.
Ken menekankan, kebijakan dari pemerintah yang membentuk ketimpangan sosial dan ekonomi juga berimplikasi memunculkan kekecewaan sosial yang jika tidak dibendung maka akan berpotensi menimbulkan kekisruhan.
“Radikalisme memang selalu diidentikkan dengan agama, padahal banyak faktor lain yang berawal dari kekecewaan sosial, ekonomi, maupun politik. Jika tidak ditangani dengan serius, kondisi ini bisa menjadi bom waktu,” terang Ken.
Selain itu, Ken menegaskan, upaya pencegahan ekstremisme seharusnya tidak hanya berfokus pada narasi keagamaan, tetapi harus menyentuh persoalan ketimpangan, rasa ketidakadilan, dan kekecewaan masyarakat terhadap berbagai kebijakan publik.
Pada prinsipnya, lanjut Ken, negara dituntut untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan nasional, namun bukan dengan pendekatan sempit.
Ken menambahkan, faktor kemiskinan juga berpotensi menjadi bom waktu bagi pemerintah dalam memahami gejolak sosial di masyarakat.
“Saya melihatnya itu tidak cukup efektif karena ditengarai juga tidak dijalankan secara maksimal,” tutup Ken.
Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026. Aturan itu dinilai sebagai upaya memperkuat koordinasi lintas lembaga dan masyarakat untuk mencegah penyebaran ekstremisme yang dapat mengarah pada tindakan terorisme.
Namun, bagi sejumlah pihak efektivitas implementasinya masih menjadi perdebatan di kalangan pegiat deradikalisasi dan masyarakat sipil.
Kepala BNPT, Eddy Hartono, mengatakan penerbitan Perpres 8/2026 menjadi penanda komitmen pemerintah untuk memutus mata rantai terorisme melalui pendekatan pencegahan.
Menurutnya, strategi itu bertumpu pada tiga pilar utama yakni soal terkait kesiapsiagaan nasional, kontra-radikalisasi, dan juga deradikalisasi.
“Itulah mengapa kami menyusun rencana aksi nasional ini sebagai instrumen pencegahan,” kata Eddy pada Senin (4/5/2026).
Eddy juga menegaskan bahwa pelaksanaan program-program di dalam perpres tersebut tidak akan bertumpu sepenuhnya pada pendekatan birokratis dari atas ke bawah.
Sebaliknya, pemerintah berupaya melibatkan masyarakat secara aktif melalui pendekatan akar rumput, dengan keyakinan bahwa pencegahan terorisme hanya dapat berjalan efektif jika menjadi tanggung jawab bersama.















