PravadaNews – Wacana yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pembatasan masa jabatan Ketua Umum (Ketum) partai politik maksimal dua periode kepengurusan mendapat komentar positif dari sejumlah pihak.
Adapun usulan KPK ini dianggap sebagai bagian manifestasi dari upaya memperkuat pencegahan korupsi melalui pembenahan dari sistem internal kepartaian.
Alasan yang diungkap KPK dalam kajian usulan itu terletak terhadap konsentrasi relasi kekuasaan yang terlalu lama dalam struktur partai politik berpotensi membuka ruang terjadinya praktik korupsi.
Menyikapi hal itu, Pengamat politik dari Citra Institut, Efriza mengatakan usulan pembatasan masa jabatan itu dipandang sebagai salah satu langkah kongkret untuk menyusutkan potensi penyimpangan.
Dalam keteranganya, Efriza nilai, usulan itu juga telah menekankan terkait pentingnya reformasi internal partai untuk transparan, akuntabel, dan juga demokratis dalam proses regenerasi kepemimpinan.
Efriza mengatakan gagasan KPK mengenai pembatasan masa jabatan Ketum partai itu dapat menjadi bagian refleksi representasi masukan yang memiliki relevansi dalam konteks pembenahan sistem politik di Indonesia.
“Apa yang disampaikan oleh KPK dalam usulannya, fokus utamanya menyusutkan praktik korupsi dan memperbaiki sistem agar korupsi dapat berkurang, salah satunya melalui pembenahan institusi kepartaian,” kata Efriza kepada PravadaNews, Rabu (29/4/2026)
Menurut Efriza, pembatasan masa jabatan ketua umum partai dapat menjadi salah satu instrumen untuk menekan praktik korupsi yang juga kerap berkaitan dengan kekuasaan yang terkonsentrasi terlalu lama.
Efriza menyebut, usulan KPK itu ditengarai juga bisa menjadi salah sarana transformasi baru sebagai upaya pencegahan budaya korupsi di Indonesia.
Efriza menegaskan, kekuasaan yang cenderung tidak memiliki batasan atau absolut ditengarai menjadi salah satu faktor yang mendorong terbentuknya budaya korupsi.
“Fokus utama KPK, bagaimana korupsi bisa ditekan, dan salah satu pintu masuknya memang melalui perbaikan institusi partai politik. Pembatasan masa jabatan bisa menjadi mekanisme untuk memperbaiki sirkulasi kekuasaan di internal partai,” tegas Efriza.
Efriza menambahkan, selain berpotensi mengurangi praktik korupsi, kebijakan tersebut juga disinyalir dapat mendorong proses regenerasi dan juga memperkuat sistem kaderisasi di tubuh partai politik.
Meski begitu, efriza mengingatkan bahwa efektivitas usulan itu juga sangat bergantung pada kemauan politik dari partai-partai itu sendiri.
Efriza menambahkan, meski akan berdampak positif, wacana ini juga diperkirakan akan memicu poros perdebatan di kalangan partai politik lantaran dianggap telah melampaui kewenangan otonomi internal dan batasan intervensi terhadap organisasi politik.
“Pembatasan masa jabatan ditenggarai dapat menjadi salah satu solusi mengurangi praktik korupsi di partai politik. Langkah ini juga diharapkan bakal mampu memperbaiki sistem internal partai,” tandas Efriza.
Sebagai informasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menyerahkan hasil kajian Direktorat Monitoring terkait tata kelola partai politik ke Presiden Prabowo Subianto dan Ketua DPR Puan Maharani.
Laporan Direktorat Monitoring KPK 2025 itu juga turut menyoroti soal ketiadaan standar kaderisasi yang terintegrasi di partai politik.
Berdasarkan temuan itu, KPK juga mengajukan rekomendasi terkait aturan pembatasan masa jabatan ketua umum partai maksimal dua periode kepengurusan.
“Untuk memastikan berjalannya kaderisasi, perlu pengaturan batas kepemimpinan ketua umum partai maksimal dua kali periode,” demikian tertulis dalam laporan tersebut.
Dalam keterangannya, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengatakan kajian yang dilakukan KPK itu juga telah menemukan lemahnya proses kaderisasi di tubuh partai politik yang berpotensi memicu politik uang dan tindak pidana korupsi.
“KPK telah melaporkan dan menyampaikan secara resmi hasil kajian beserta poin rekomendasi kepada Presiden dan Ketua DPR sebagai bentuk dorongan agar reformasi sistem politik segera diwujudkan,” kata Budi.
Budi mengatakan, dalam kajian itu, KPK juga telah merumuskan tiga rekomendasi utama dalam rangka mencegah potensi politik uang di proses penyelenggaraan Pemilu yang akan datang.
Pertama, soal perubahan regulasi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Revisi tersebut mencakup aspek rekrutmen penyelenggara pemilu, metode kampanye, mekanisme pemungutan dan penghitungan suara, serta penguatan sanksi.
Kedua, perubahan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011. KPK menilai perlu adanya standardisasi pendidikan politik, sistem kaderisasi, serta transparansi pelaporan keuangan partai.
Ketiga, KPK meminta pemerintah bersama DPR segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembatasan Uang Kartal. Menurut KPK, regulasi ini penting untuk menekan praktik politik uang yang kerap menggunakan transaksi tunai.
Budi mengatakan penggunaan uang fisik dalam kontestasi politik menjadi salah satu celah utama terjadinya korupsi yang berulang dan sulit diawasi.
“Pembatasan transaksi uang kartal dipandang sebagai langkah strategis dalam pencegahan korupsi,” tutup Budi.















