Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), Temmy Satya Permana. (Foto: Dok. Kementerian UMKM)

Beranda / Ekonomi / PT-CV Kecil Masuk Rezim Pajak Umum

PT-CV Kecil Masuk Rezim Pajak Umum

PravadaNews – Bagi pelaku usaha kecil yang baru menata legalitas, badan hukum kini bukan hanya soal naik kelas, tapi juga kesiapan masuk ke pajak yang lebih lengkap.

Perubahan itu menyentuh perseroan terbatas (PT) dan persekutuan komanditer (CV) kecil setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Beleid tersebut mengubah posisi badan usaha dalam fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) final usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana mengatakan, perubahan paling jelas terlihat pada keduanya.

“Untuk PT dan CV, meskipun omzetnya masih di bawah Rp4,8 miliar, mereka tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh final 0,5 persen,” kata Temmy, Senin (29/6/2026).

Dengan ketentuan itu, omzet di bawah Rp4,8 miliar tidak lagi menjadi satu-satunya penentu fasilitas pajak sederhana. Bentuk usaha kini ikut menentukan apakah pelaku usaha masih dapat menggunakan PPh final atau harus masuk ke penghitungan PPh umum.

Sebelumnya, badan usaha masih dapat memakai PPh final dalam jangka waktu tertentu sesuai PP Nomor 55 Tahun 2022. Melalui PP 20, fasilitas berkelanjutan lebih diarahkan kepada wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi kriteria.

Kebijakan baru, jelas Temmy, lebih membedakan usaha yang masih sederhana dengan badan usaha yang mulai dituntut memiliki pembukuan.

“Skema pajak berdasarkan omzet bruto ini tidak melihat apakah usaha sedang untung atau rugi, kalau rugi, tetap harus bayar,” ujar Temmy.

Lebih lanjut, Kementerian UMKM mendorong pelaku usaha kecil mulai menyusun laporan keuangan yang lebih rapi. Dengan pembukuan, badan usaha dapat menilai apakah kewajiban pajaknya sesuai dengan kondisi usaha yang sebenarnya.

Di sisi lain, Anggota Dewan Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kadek Sumadi menyoroti, aturan ini mempersempit penerima fasilitas PPh final UMKM.

“Kini cakupannya menjadi lebih terbatas,” tutur Kadek dalam webinar sosialisasi PP 20 Tahun 2026, Jumat (5/6).

Menurutnya, PT, CV, firma, dan badan usaha milik desa tidak lagi menjadi penerima fasilitas baru PPh final UMKM. Perubahan itu menunjukkan upaya pemerintah menempatkan insentif pajak secara lebih selektif kepada pelaku usaha yang masih membutuhkan kemudahan.

Bagi PT dan CV kecil, perpindahan ke PPh umum membuat pencatatan usaha menjadi lebih penting. Karena itu, pajak tidak lagi cukup dihitung dari peredaran bruto, tapi membutuhkan laporan biaya, hingga posisi laba rugi.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *