PravadaNews – Pungutan ekspor minyak kelapa sawit atau crude palm oil (CPO) membuka pertanyaan tentang pihak yang lebih dulu menikmati manfaatnya, petani rakyat atau perusahaan biodiesel besar.
Pertanyaan tersebut muncul karena pungutan ekspor CPO dan produk turunannya tidak masuk langsung ke kas negara seperti bea keluar. Dana itu dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) untuk mendukung ekosistem sawit nasional.
Pengamat Pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI) Khudori mengatakan, levy sawit memiliki jalur pengelolaan berbeda dari pajak ekspor.
“Kalau pungutan ekspor atau levy itu tidak masuk ke kas negara, tetapi dikelola oleh BPDP; kalau dilihat struktur pengeluarannya, bagian terbesar tersedot untuk membiayai biodiesel,” ujar Khudori kepada PravadaNews, Senin (15/6/2026) lalu.
Dalam skema BPDPKS, dana sawit memang tidak hanya digunakan untuk biodiesel. Sebagian dana diarahkan untuk riset, promosi sawit, pemberdayaan petani, pengembangan produk, dan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Namun, biodiesel menjadi pos paling menonjol karena pemerintah terus memperluas mandatori dari biodiesel 40% (B40) menuju biodiesel 50% (B50). Kebutuhan pembiayaan ikut membesar ketika dana sawit dipakai untuk menutup selisih harga antara biodiesel dan solar.
Perkebunan Besar Swasta (PBS), menurut Khudori, tidak menerima dana PSR karena program itu ditujukan bagi pekebun rakyat. Akan tetapi, perusahaan pemilik refinery yang mengolah CPO menjadi biodiesel dapat menikmati insentif dari skema pembiayaan biodiesel.
Khudori menilai, alur itu membuat manfaat pungutan ekspor CPO bergerak lebih cepat ke industri hilir dibandingkan kebun rakyat. Petani kecil masih harus memenuhi syarat legalitas lahan, kelembagaan, hingga administrasi sebelum memperoleh dana peremajaan.
“PSR itu bisa diakses oleh petani kalau status lahannya bukan lahan hutan, sementara ada jutaan hektare lahan rakyat yang masuk kategori kawasan hutan versi Kementerian Kehutanan,” tutur Khudori.
Persoalan status lahan itu membuat banyak kebun tua milik rakyat sulit diremajakan, meski produktivitasnya sudah tertinggal.
Lambatnya peremajaan kebun rakyat juga berkaitan dengan stagnasi produksi sawit nasional dalam beberapa tahun terakhir. Tanpa percepatan PSR, pungutan ekspor CPO berisiko lebih banyak menopang hilirisasi daripada memperkuat pasokan dari pekebun kecil.
Sementara itu, BPDPKS menyatakan penyesuaian tarif pungutan ekspor 2026 diarahkan untuk mendukung perkebunan sawit berkelanjutan. Lembaga pengelola dana sawit itu juga menempatkan pungutan ekspor CPO dan produk turunannya sebagai dukungan terhadap swasembada energi nasional.
Berdasarkan keterangan BPDPKS, tarif pungutan ekspor CPO dan produk turunannya berubah paling tinggi 12,5% dari harga referensi CPO Kementerian Perdagangan.
“Pengenaan tarif baru tersebut mulai berlaku 2 (dua) hari sejak diundangkan tanggal 27 Februari 2026, sehingga mulai berlaku tanggal 1 Maret 2026,” ujar Direktur Utama BPDPKS Eddy Abdurrachman, dikutip Sabtu (20/6).
BPDPKS juga menyebut pemerintah tetap mendukung pendanaan PSR sebesar Rp60 juta per hektare per orang bagi pekebun rakyat. Namun, selama biodiesel menyerap kebutuhan terbesar dan PSR tertahan persoalan lahan, pungutan ekspor CPO masih lebih cepat mengalir ke industri hilir daripada petani rakyat.















