PravadaNews – Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI), meminta pemerintah untuk memberikan kejelasan regulasi untuk menjalani ekspor satu pintu pada komoditas Batubara di Indonesia.
Sebagaimana diketahui, Batubara menjadi salah satu komoditas yang masuk dalam pemusatan kebijakan ekspor bersama dengan dua komoditas lainya yaitu Kelapa Sawit dan ferro alloy melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Gita Mahyarani mengatakan, pelaku usaha tentu membutuhkan kejelasan sejak awal, terutama terkait kontrak berjalan, hubungan dengan pembeli, pembayaran, dan proses administrasi ekspor.
“Karena itu, komunikasi dan masa transisi yang memadai menjadi sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di pasar,” ujar Gita saat dikonfirmasi PravadaNews, Rabu (3/6/2026).
Gita mengatakan, produksi Batubara nasional tidak akan terganggu secara langsung dengan adanya kebijakan ekspor satu pintu melalui PT DSI.
Ia menjelaskan, produksi batubara lebih dipengaruhi oleh Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB), permintaan domestik, ekspor, harga, dan kondisi pasar.
“Namun apabila mekanisme ekspor mengalami hambatan, tentu dapat berdampak pada perencanaan produksi perusahaan. Karena itu kelancaran implementasi menjadi kunci,” ujarnya.
Lanjutnya, pengaruh PT DSI dalam ekspor Batubara akan bergantung pada desain dan Implementasi teknis di lapangan. Dimana, bila mekanismenya jelas, sederhana, dan tidak menambah hambatan administratif, maka ekspor diharapkan tetap dapat berjalan sebagaimana mestinya.
Meski begitu, ia memastikan APBI akan menghormati setiap upaya pemerintah untuk memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam, termasuk melalui PT DSI.
“Saat ini pelaku usaha masih mencermati mekanisme pelaksanaannya agar dapat berjalan jelas, tertib, dan tidak mengganggu kegiatan usaha yang sudah berjalan,” ucapnya.
Sebagai informasi, produksi Batubara Indonesia telah mengalami dua kali penurunan sejak tertinggi pada tahun 2024 sebesar 836.130 juta ton per tahun. Penurunan pertama terjadi pada tahun 2025 dengan realisasi produksi sebesar 790 juta ton dan pada tahun 2026 dipangkas pemerintah menjadi 600 juta ton.
“Realisasi produksi batubara nasional yang mencapai 790 juta ton pada tahun 2025 akan kita pangkas menjadi kurang lebih 600 juta ton,” ujar Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia.
Sepanjang tahun 2025, pemanfataan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) sebesar 32% atau 254 juta ton dari total produksi. Sementara sisanya, 514 juta ton dimanfaatkan untuk kebutuhan ekspor.
Seperti diketahui produksi Batubara Indonesia terus meningkat sejak 2021 sebesar 613,9 juta ton dari 563,7 juta ton pada 2020. Kemudian meningkat menjadi 687,4 juta ton pada 2022, 775,1 juta ton pada 2023 dan puncaknya pada 2024 sebesar 836,1 juta ton. (Jati).















