Ketua DPRD DKI Jakarta Suhud Alynudin. (Foto: Dok.ddjp)

Beranda / Daerah / Revisi UU Pelayanan untuk Atas Kemacetan di Jakarta Utara

Revisi UU Pelayanan untuk Atas Kemacetan di Jakarta Utara

PravadaNews – Dalam mengatasi kemacetan arus lalu lintas dan kecelakaan di wilayah Jakarta Utara buruh regulasi. Jakarta Urata terdapat pelabuhan dan domain pemerintah pusat. Sementara, peran Pemprov DKI Jakarta masih sangat terbatas.

Selama ini, pengaturan kawasan pelabuhan mengacu pada Undang Undang Nomor 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Namun, tata kelola pelabuhan belum optimal.

DPRD DKI Jakarta mendorong pemerintah pusat untuk merevisi undang-undang tersebut. Tujuannya, meminimalisasi kemacetan lalu lintas di sekitar kawasan pelabuhan.

Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Suhud Alynudin mengatakan, tata kelola pelabuhan di Jakarta Utara belum berjalan optimal karena terbentur wewenang regulasi yang berlaku. Pemprov DKI belum bisa membenahi dampak sistemik di wilayah tersebut.

“Pangkal mulanya itu dari aturan, dari undang-undang ini harus diubah. Keterlibatan provinsi harus lebih besar untuk mengelola itu,” ujar Suhud dikutip Minggu (12/7/2026).

Kemacetan di sejumlah kawasan Jakarta Utara, sambung Suhud, mengancam keselamatan warga. Khususnya di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Kerap terjadi kemacetan kendaraan bertonase besar di jalur hampir setiap hari yang tak memiliki kejelasan yang pasti.

“Bagi warga Jakarta Utara, ini seperti horor kemacetan. Kita tidak bisa menebak kapan lancar, kapan macet. Banyak korban jiwa tiap bulan, ini kan enggak benar. Kita menuju kota global tapi semrawut,” tegas dia.

Meski demikian, Suhud menyadari, Pemprov DKI Jakarta tidak akan mampu menyelesaikan masalah itu secara mandiri tanpa payung hukum yang pasti.

Karena itu, Suhud mendorong kolaborasi secara inklusif antara pemerintah pusat dan Pemprov DKI Jakarta. Misalnya, mulai dari pengaturan transportasi, alur logistik, hingga tata kelola kawasan pelabuhan secara menyeluruh.

“Kita menuju kota global tapi semrawut. Banyak korban jiwa tiap bulan, ini kan enggak bener. Saya kira ini harus kita selesaikan. Harus kita tuntaskan di pangkal awalnya perubahan regulasi,” kata Suhud.

Dengan begitu, harap Suhud, sinergi antara regulasi yang tepat dan kemandirian warga dapat menjadi kunci utama menuntaskan persoalan menahun di Jakarta Utara.

“Jadi warga Jakarta Utara juga harus tetap memiliki sense of belonging terhadap kotanya. Tetap optimis bahwa ini adalah rumah kita. Rumah yang kita diami harus diperjuangkan bersama,” pungkas Suhud.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *