Ilustrasi Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok. PravadaNews)

Beranda / Ekonomi / Kendali Baru Negara atas Ekspor SDA

Kendali Baru Negara atas Ekspor SDA

PravadaNews – Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Didik J Rachbini menilai, kebijakan baru pemerintah soal ekspor sumber daya alam (SDA) melalui satu pintu akan menimbulkan respons besar dari usaha maupun investor internasional. 

“Dengan kebijakan baru ekspor SDA satu pintu, pasti dunia usaha terkejut dan dunia internasional serta investor bertanya-tanya, mengapa dan bagaimana implementasi tata kelola ekspor ini,” ungkap Didik kepada PravadaNews, Rabu (27/5/2026). 

Menurut Didik, kebijakan tersebut merupakan pilihan politik Presiden Prabowo dalam menjalankan mandat pemerintahan di bidang ekonomi. 

Baca Juga: 10 Raksasa CPO di Radar Negara

Didik menyebut arah kebijakan itu menandai semakin besarnya peran negara dalam pengelolaan ekonomi nasional, khususnya SDA.

“Ini pilihan kebijakan politik dari presiden yang mendapat mandat dari rakyat untuk menjalankan pemerintahan kebijakan-kebijakan ekonominya,” ujarnya.

Didik mengatakan, pemerintah tampak ingin memastikan negara memiliki kendali yang lebih kuat terhadap kekayaan alam nasional. 

Selama ini, kata Didik, eksploitasi SDA berlangsung selama puluhan tahun tanpa kontrol negara yang memadai.

“Pilihan ini sudah jelas, negara akan memainkan peranan lebih besar di dalam ekonomi,” kata Didik. 

“Indonesia tidak akan menjadi penonton kekayaan alamnya sendiri, yang dieksploitasi selama berpuluh-puluh tahun tanpa negara mempunyai kendali atas kekayaan tersebut,” sambung Didik. 

Didik menambahkan kebijakan tersebut menunjukkan kehadiran negara dalam menentukan arah pengelolaan sumber daya strategis nasional. 

“Dengan kebijakan ini, negara akan hadir dan mulai menjadi pengendali atas masa depannya,” tutup Didik. 

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan pembentukan Badan Pengelola Ekspor Sumber Daya Alam melalui peraturan pemerintah yang diteken pada hari yang sama. 

Melalui aturan itu, aturan ekspor komoditas tertentu seperti minyak kelapa sawit, batu bara, dan juga soal paduan besi wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Menurut Prabowo, kebijakan itu dimaksudkan untuk memperkuat kendali negara terhadap proses  perdagangan komoditas strategis dan memastikan manfaat ekonomi lebih besar diterima di dalam negeri.

Di hadapan anggota DPR, Prabowo turut menyinggung praktik korupsi dan aparat penegak hukum yang menjadi pelindung pejabat bermasalah.

Prabowo meminta masyarakat agar tidak ragu melaporkan penyimpangan yang terjadi di lapangan. 

“Kalau aparat enggak beres, langsung videokan,” tutup Prabowo.

Tag:

Sign Up For Daily Newsletter

Stay updated with our weekly newsletter. Subscribe now to never miss an update!

I have read and agree to the terms & conditions

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *