PravadaNews – Kenaikan harga ayam hidup menjadi Rp19.500 per kilogram mendorong Menteri Perdagangan Budi Santoso menjaga harga daging ayam tetap terjangkau. Namun, penyerapan dan perdagangan antarpulau ini belum disertai target volume yang jelas.
Berdasarkan Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) mencatat harga daging ayam ras nasional sebesar Rp35.016 per kilogram. Posisi itu terpaut Rp4.984 dari harga acuan konsumen sebesar Rp40.000 per kilogram.
Sebagai informasi, target Rp19.500 ini bukan harga acuan baru. Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 6 Tahun 2024 menetapkan harga acuan ayam hidup Rp25.000 per kilogram di tingkat produsen.
Budi mengatakan, pengendalian harga perlu memperhitungkan kondisi peternak, pedagang, dan konsumen.
“Kalau berbicara mengenai harga, kita harus melihat tiga unsur. Pertama produsen, kedua pedagang, ketiga konsumen,” kata Budi saat ditemui di Transtudio Mal Cibubur, Kamis (9/7/2026).
Harga ayam hidup yang terus berada di bawah biaya produksi, baginya, dapat mendorong peternak mengurangi usahanya. Penurunan produksi kemudian berisiko mempersempit pasokan bagi konsumen.
“Ketika harga turun, konsumen memang memperoleh harga yang lebih murah. Namun, apabila kondisi itu berlangsung terus-menerus, produsen dapat merugi dan usahanya bisa tutup atau berhenti berproduksi,” lanjut Mendag Budi.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mendorong perdagangan antarpulau untuk mengalihkan kelebihan pasokan dari Jawa. Kepulauan Bangka Belitung dan sejumlah wilayah Kalimantan juga disebut sebagai pasar tujuan.
Lebih lanjut, Budi juga mengusulkan penyerapan ayam oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas) saat harga di kandang melemah. Namun, pemerintah belum menyampaikan jumlah pembelian dan jadwal pelaksanaannya.
Sebelumnya, Kementerian Pertanian (Kementan) menargetkan harga minimal Rp19.500 berlaku untuk seluruh ukuran ayam hidup paling lambat 15 Juli 2026. Perbaikan harga dimulai sejak 30 Juni sebelum diarahkan secara bertahap menuju acuan Rp25.000 per kilogram.
Kementan menyebut, penurunan harga dipicu pasokan yang melampaui permintaan sehingga peternak menjual ayam di bawah biaya produksi. Pelaksanaannya akan diawasi bersama Satuan Tugas Pangan dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengungkapkan, pemulihan harga peternak tidak boleh mengurangi keterjangkauan masyarakat.
“Tugas kita bersama memastikan harga ini berjalan sehingga peternak semakin sejahtera, sementara harga di tingkat konsumen tetap sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Sudaryono, dikutip Jumat (10/7).
Perlu diketahui, kewajiban menjaga dua sisi harga tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Pasal 25 mengamanatkan ketersediaan bahan pokok dengan harga terjangkau, sedangkan Pasal 26 mewajibkan stabilisasi harga untuk melindungi konsumen dan pendapatan produsen.














